Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

DARI PENGUNGKAPAN 3 TON SISIK TRENGGILING, KEMENHUT BONGKAR JEJAK JARINGAN PERDAGANGAN SATWA LIAR LINTAS NEGARA

Gakkum Kehutanan DARI PENGUNGKAPAN 3 TON SISIK TRENGGILING, KEMENHUT BONGKAR JEJAK JARINGAN PERDAGANGAN SATWA LIAR LINTAS NEGARA
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan mengamankan warga negara Vietnam berinisial VXH di Pontianak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling setelah penggagalan penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok. Penyidik terus mengembangkan perkara melalui koordinasi lintas lembaga dan kerja sama internasional untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Kementerian Kehutanan Amankan WN Vietnam Terkait Jaringan Perdagangan 3 Ton Sisik Trenggiling

Pontianak, 27 Agustus 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus memburu jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terungkap dari kasus percobaan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya seorang warga negara Vietnam berinisial VXH di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling yang sebelumnya berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pengamanan VXH menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri mata rantai perdagangan satwa dilindungi, tidak hanya berhenti pada barang bukti yang ditemukan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi hingga jaringan internasional yang berada di balik perdagangan ilegal tersebut.

Pengungkapan Berawal dari Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling

Perkara ini bermula pada Februari 2026 ketika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam pemeriksaan, muatan tersebut ditemukan disamarkan sebagai komoditas lain dan diduga akan dikirim ke luar negeri.

Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi Penyidik Gakkum Kehutanan untuk melakukan pendalaman dan menelusuri jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.

VXH Diamankan di Pontianak

Berbekal informasi mengenai keberadaan VXH di Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan melakukan penelusuran dan koordinasi lintas lembaga hingga memastikan keberadaan yang bersangkutan di Kota Pontianak. Setelah melalui rangkaian pemantauan, VXH kemudian diamankan pada 26 Agustus 2026 untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Operasi tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Gakkum Kehutanan melalui koordinasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dengan dukungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya. Sinergi juga diperkuat melalui dukungan Project LEVERAGE dalam penguatan koordinasi dan kolaborasi penanganan kejahatan satwa liar.

Penegakan Hukum Menyasar Jaringan Perdagangan Satwa Liar

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang tidak hanya mengancam kelestarian satwa, tetapi juga menyentuh kepentingan negara dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia.

“Kasus 3 ton sisik trenggiling menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran terhadap lingkungan, tetapi merupakan kejahatan yang merugikan kekayaan alam Indonesia dan mencederai upaya negara menjaga kedaulatan atas sumber daya hayati. Penegakan hukum dilakukan bukan hanya untuk mengungkap pelaku, tetapi memastikan bahwa jaringan yang mengambil keuntungan dari kekayaan Indonesia tidak memiliki ruang untuk beroperasi. Negara hadir untuk menjaga wibawa dan kehormatan bangsa dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia,” tegasnya.

Januanto menambahkan bahwa karakter perdagangan satwa liar lintas negara membutuhkan kerja sama antarnegara dan pertukaran informasi yang kuat.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, serta seluruh pihak yang telah mendukung pengungkapan perkara ini. Menghadapi kejahatan satwa liar yang semakin kompleks dan terorganisasi, Kementerian Kehutanan terus memperkuat sinergi antarinstansi dan kerja sama internasional, termasuk melalui jejaring INTERPOL, untuk mendukung pertukaran informasi, pelacakan jaringan, dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat. Indonesia tidak akan menjadi ruang aman maupun jalur perdagangan bagi jaringan kejahatan satwa liar internasional,” lanjut Januanto.

Penyidikan Terus Dikembangkan untuk Mengungkap Jaringan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa pengamanan VXH merupakan hasil kerja penyidik yang dilakukan secara berkelanjutan setelah penggagalan pengiriman 3 ton sisik trenggiling.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja penyidik yang terus melakukan pendalaman setelah ditemukannya barang bukti 3 ton sisik trenggiling. Dalam prosesnya, kami juga berkoordinasi dan bersinergi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk melakukan penelusuran, pendalaman informasi, hingga pengamanan terhadap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal tersebut. Kami tidak berhenti pada barang bukti dan terus menelusuri mata rantai perdagangan satwa liar lintas negara,” ujar Aswin.

Lebih lanjut, Aswin menyampaikan bahwa perkara ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan perdagangan sisik trenggiling yang terus dilakukan Gakkum Kehutanan.

“Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perdagangan sisik trenggiling yang terus kami kembangkan. Sebelumnya, Gakkum Kehutanan juga telah menangani perkara 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak serta perkara perdagangan satwa dilindungi lainnya. Rangkaian perkara tersebut menunjukkan adanya pola perdagangan yang memanfaatkan jalur distribusi lintas wilayah dan lintas negara. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan ilegal tersebut,” ujarnya.

Komitmen Melindungi Kekayaan Hayati Indonesia

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perlindungan satwa liar merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan alam dan kehormatan Indonesia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman hayati besar dunia. Setiap upaya memperjualbelikan satwa dilindungi secara ilegal merupakan ancaman terhadap ekosistem sekaligus tantangan terhadap wibawa negara dalam menjaga aset ekologis bangsa.

Melalui penegakan hukum yang kuat, kerja sama internasional, dan dukungan masyarakat, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk melindungi warisan alam bagi generasi saat ini dan mendatang.

Bagikan
Kembali ke Daftar