Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Profil Umum

Serajah Penegakan Hukum Kehutanan

Perangkat Pemerintah Republik Indonesia yang membidangi Urusan Penegakan Hukum Kehutanan

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kehutanan.

Pembentukan Ditjen Gakkum Kehutanan berakar dari integrasi fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) yang terbentuk pada tahun 2015. Selama hampir satu dekade, Ditjen Gakkum LHK menjadi ujung tombak penegakan hukum atas kejahatan di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

Namun, seiring dengan dinamika kelembagaan dan kebutuhan penguatan fungsi sektoral, pada tahun 2025 pemerintah memutuskan untuk memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua kementerian: Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Pemisahan ini turut membawa restrukturisasi Ditjen Gakkum LHK menjadi dua direktorat jenderal yang mandiri sesuai sektor masing-masing.

Sebagai kelanjutan dari restrukturisasi tersebut, Ditjen Gakkum Kehutanan resmi dibentuk untuk memfokuskan upaya pengawasan, penindakan, dan pemulihan hukum di sektor kehutanan. Tugas utama Ditjen Gakkum Kehutanan meliputi pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan, perlindungan hutan dari perambahan dan pembalakan liar, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan kehutanan dan tindak pidana kehutanan lainnya.

Dengan dukungan sistem pengawasan terpadu dan jaringan Balai Penegakan Hukum Kehutanan di berbagai wilayah Indonesia, Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan hutan Indonesia melalui pendekatan preventif, persuasif, dan represif.