Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Tugas dan Fungsi

Tugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan

topik-pilihan-pattern-2
topik-pilihan-pattern-4

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait perlindungan hutan dan penegakan hukum di sektor kehutanan, termasuk pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran hukum kehutanan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Fungsi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan

  1. iconPerumusan Kebijakan Penegakan Hukum – Menyusun kebijakan dalam pencegahan, pengamanan, penyidikan, dan penerapan hukum administrasi, perdata, serta pidana dalam ranah kehutanan.;
  2. iconPelaksanaan Kebijakan – Melaksanakan kebijakan perlindungan hutan, pengendalian kebakaran hutan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kehutanan.;
  3. iconPenyusunan Standar dan Pedoman – Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam bidang penegakan hukum kehutanan;
  4. iconBimbingan Teknis dan Supervisi – Memberikan arahan dan pengawasan dalam pencegahan serta penindakan pelanggaran kehutanan.;
  5. iconPemantauan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan – Mengawasi implementasi kebijakan dan menyusun laporan terkait kondisi perlindungan hutan serta penegakan hukum di sektor kehutanan.;
  6. iconAdministrasi Direktorat Jenderal – Menyelenggarakan berbagai aspek administrasi guna mendukung efektivitas tugas dan fungsi direktorat jenderal;
  7. iconPelaksanaan Fungsi Tambahan – Menjalankan tugas lain sesuai dengan arahan Menteri.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan

service-image

Sekretariat Direktorat Jenderal

Tugas

melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan direktorat jenderal

    Fungsi
  • penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan
  • penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan sistem informasi, data dan informasi, dan hubungan masyarakat di bidang perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
  • penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan
  • penyiapan koordinasi, sinkronisasi, dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, telaahan peraturan perundang-undangan, administrasi kerja sama teknik dalam negeri dan/atau luar negeri, dan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan; dan
service-image

Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan (Dit P3K)

Tugas

melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan hutan, intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional serta penanganan pengaduan kehutanan.

    Fungsi
  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan hutan, intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional serta penanganan pengaduan kehutanan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan hutan, intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional, serta penanganan pengaduan kehutanan;
  • penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan perlindungan hutan, intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional, serta penanganan pengaduan kehutanan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perlindungan hutan, intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional, serta penanganan pengaduan kehutanan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perlindungan hutan, intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional, serta penanganan pengaduan kehutanan; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
service-image

Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan (Dit PPSAKK)

Tugas

melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, monitoring dan evaluasi kesepakatan serta penaatan sanksi administratif.

    Fungsi
  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, monitoring dan evaluasi kesepakatan, administratif;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, monitoring dan evaluasi kesepakatan, administratif;
  • penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, monitoring dan evaluasi kesepakatan, serta penaatan sanksi administratif;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, monitoring dan evaluasi kesepakatan, serta penaatan sanksi administratif;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, monitoring dan evaluasi kesepakatan, serta penaatan sanksi administratif; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
service-image

Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan (Dit PPK)

Tugas

melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pengamanan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, diseminasi, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana kehutanan dan penanganan upaya hukum.

    Fungsi
  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang operasi pengamanan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, diseminasi, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana kehutanan dan penanganan upaya hukum;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pengamanan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, diseminasi, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana kehutanan dan penanganan upaya hukum;
  • penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang operasi pengamanan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, diseminasi, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana kehutanan dan penanganan upaya hukum;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang operasi pengamanan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, diseminasi, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana kehutanan dan penanganan upaya hukum;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang operasi pengamanan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, diseminasi, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana kehutanan dan penanganan upaya hukum; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
service-image

Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan (Dit PKH)

Tugas

melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kebakaran hutan.

    Fungsi
  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanggulangan dan kemitraan pengendalian kebakaran hutan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanggulangan dan kemitraan pengendalian kebakaran hutan;
  • penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pencegahan, penanggulangan dan kemitraan pengendalian kebakaran hutan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanggulangan dan kemitraan pengendalian kebakaran hutan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, penanggulangan dan kemitraan pengendalian kebakaran hutan;
  • pelaksanaan dukungan pengendalian kebakaran di luar kawasan hutan; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
service-image

Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan (Dit PSPH)

Tugas

melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan sumber daya dan pengamanan hutan.

    Fungsi
  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang dukungan operasi penegakan hukum, pendayagunaan, pengembangan, penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan teknologi pengamanan hutan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang dukungan operasi penegakan hukum, pendayagunaan, pengembangan, penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan teknologi pengamanan hutan;
  • penyusunan standar instrumen di bidang penegakan hukum dan perlindungan hutan;
  • penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang dukungan operasi penegakan hukum, pendayagunaan, pengembangan, penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan teknologi pengamanan hutan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang dukungan operasi penegakan hukum, pendayagunaan, pengembangan, penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan teknologi pengamanan hutan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang dukungan operasi penegakan hukum, pendayagunaan, pengembangan, penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan teknologi pengamanan hutan;
  • penyiapan pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus pendidikan dan pelatihan kehutanan polisi kehutanan dan kawasan hutan dengan tujuan khusus pendidikan; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
service-image

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Balai Gakkumhut)

Tugas

melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum kehutanan.

    Fungsi
  • pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman, gangguan, dan pelanggaran hukum kehutanan;
  • pelaksanaan penanganan pengaduan, pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan;
  • pelaksanaan penanganan pelanggaran di bidang kehutanan;
  • pelaksanaan fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa kehutanan;
  • pelaksanaan pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
  • pelaksanaan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana penegakan hukum kehutanan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum kehutanan; dan
  • pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
service-image

Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Balai Dalkarhut)

Tugas

melaksanakan pengendalian kebakaran hutan sesuai wilayah kerjanya.

    Fungsi
  • pelaksanaan pencegahan, dan penanggulangan kebakaran hutan;
  • pelaksanaan fasilitasi penyusunan perencanaan pengendalian kebakaran hutan di tingkat daerah;
  • pelaksanaan fasilitasi dukungan pengendalian kebakaran di luar kawasan hutan;
  • pelaksanaan fasilitasi uji standar instrumen bidang pengendalian kebakaran hutan;
  • pelaksanaan fasilitasi penanganan pengaduan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyelesaian sengketa, dan monitoring bidang kebakaran hutan;
  • pelaksanaan kemitraan dengan para pihak di bidang pengendalian kebakaran hutan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan; dan
  • pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.