Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait perlindungan hutan dan penegakan hukum di sektor kehutanan, termasuk pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran hukum kehutanan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan direktorat jenderal
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan hutan, intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional serta penanganan pengaduan kehutanan.
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, monitoring dan evaluasi kesepakatan serta penaatan sanksi administratif.
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pengamanan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, diseminasi, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana kehutanan dan penanganan upaya hukum.
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kebakaran hutan.
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan sumber daya dan pengamanan hutan.
melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum kehutanan.
melaksanakan pengendalian kebakaran hutan sesuai wilayah kerjanya.