Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN RAMPUNGKAN BERKAS PERKARA PEMBALAKAN LIAR TAMAN NASIONAL TESSO NILO

Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN RAMPUNGKAN BERKAS PERKARA PEMBALAKAN LIAR TAMAN NASIONAL TESSO NILO
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Berkas perkara kasus pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 2 Maret 2026. Tersangka DM beserta barang bukti dijadwalkan menjalani penyerahan Tahap II pada 12 Maret 2026.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Berkas Perkara Pembalakan Liar di Taman Nasional Tesso Nilo Dinyatakan Lengkap


Pekanbaru, 5 Maret 2026 – Berkas Perkara penyidikan kasus pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tanggal 2 Maret 2026. Tersangka DM (56 th) beserta barang bukti akan dilakukan penyerahan Tahap II dari Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan pada hari kamis tanggal 12 Maret 2026.

Status Berkas Perkara dan Jadwal Tahap II dan Penangkapan Tersangka di Kawasan TNTN

Tersangka DM (56 th) sejak tanggal 23 Januari ditahan di Rutan Polda Riau 2026 sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Mitshubishi Pajero Sport warna putih berserta STNK dan kunci kontak, 1 (satu) unit gergaji mesin, 5 (lima) unit jerigen berwarna merah, 28 (dua puluh delapan) batang kayu gergajian berbentuk broti, serta 1 (satu) buah buku catatan berwarna merah hitam telah disita oleh Penyidik.

Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menyatakan tersangka D (56 th) ditangkap pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 saat melakukan penebangan pohon di dalam Kawasan TNTN dengan menggunakan chainsaw serta akan mengangkut kayu olahan ilegalnya dengan menggunakan Mobil Mitshubishi Pajero Sport.

TNTN sebagai Habitat Gajah Sumatera dan Barang Bukti yang Disita Penyidik

Tersangka D (56) diduga melakukan tindak pidana kehutanan di Kawasan TNTN yang merupakan habitat alami satwa langka Gajah Sumatera yang dilindungi. Penindakan ini bentuk komitmen Gakkum Kehutanan, Balai TNTN dan Satgas PKH dalam menjaga dan mengamankan kawasan TNTN dari ancaman pembalakan liar dan perambahan hutan pasca penguasaan kembali kawaan TNTN.

Barang bukti yang telah disita oleh Penyidik meliputi 1 (satu) unit mobil Mitshubishi Pajero Sport warna putih berserta STNK dan kunci kontak, 1 (satu) unit gergaji mesin, 5 (lima) unit jerigen berwarna merah, 28 (dua puluh delapan) batang kayu gergajian berbentuk broti, serta 1 (satu) buah buku catatan berwarna merah hitam.

Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka dan Komitmen Penegakan Hukum Kehutanan

Penyidik menjerat tersangka D (56) dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar.

Penindakan ini bentuk komitmen Gakkum Kehutanan, Balai TNTN dan Satgas PKH dalam menjaga dan mengamankan kawasan TNTN dari ancaman pembalakan liar dan perambahan hutan pasca penguasaan kembali kawaan TNTN.

Bagikan
Kembali ke Daftar