Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

KEMENHUT KEMBANGKAN PERKARA SATWA DILINDUNGI ASAL PAPUA, TERSANGKA BERIKUTNYA DISERAHKAN KE JAKSA

Gakkum Kehutanan KEMENHUT KEMBANGKAN PERKARA SATWA DILINDUNGI ASAL PAPUA, TERSANGKA BERIKUTNYA DISERAHKAN KE JAKSA
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra menuntaskan penyidikan terhadap NS dalam perkara penguasaan dan perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Bogor setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini merupakan pengembangan dari pengungkapan 22 satwa dilindungi hidup dan empat opsetan Cenderawasih di Cibinong, dengan penyidik terus menelusuri penguasaan serta perpindahan satwa berdasarkan fakta dan alat bukti.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Penyidikan NS Dinyatakan Lengkap dan Masuk Tahap Penuntutan

Bogor, 30 September 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menuntaskan penyidikan terhadap NS, tersangka kedua dalam pengembangan perkara penguasaan dan perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada 21 September 2026, penyidik menyerahkan tersangka NS dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 24 September 2026. Dengan pelimpahan Tahap II tersebut, perkara NS memasuki tahap penuntutan, sementara S yang lebih dahulu diproses saat ini tengah menjalani persidangan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari pengungkapan 22 ekor satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan empat opsetan Cenderawasih di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Maret 2026. Penyidik sebelumnya telah menyelesaikan perkara S dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Juli 2026. Penanganan perkara kemudian terus dikembangkan untuk mendalami penguasaan dan perpindahan satwa serta keterkaitan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan satwa liar dilindungi tanpa izin di wilayah Cibinong. Pada 9 Maret 2026, tim Balai Gakkumhut Jabalnusra bersama Balai Besar KSDA Jawa Barat dan unsur terkait menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap NS mengenai keberadaan satwa dan dokumen perizinannya.

Dalam proses tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa satwa yang sebelumnya berada dalam penguasaan NS telah dipindahkan ke lokasi lain yang berkaitan dengan S. Penelusuran kemudian mengarah ke Kampung Pagersi, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong.

Pada 12 Maret 2026, tim gabungan bersama Polsek Cibinong dan Subdenpom III/1-3 Cibinong mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan 22 ekor satwa dilindungi dalam keadaan hidup serta empat opsetan Cenderawasih. Pada saat penindakan terhadap S dilakukan, NS diketahui berada di Papua karena bekerja di wilayah tersebut. Penyidik tetap melanjutkan pendalaman terhadap keterkaitan NS dengan penguasaan dan perpindahan satwa hingga kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Barang Bukti Satwa Dikaitkan dengan Perkara NS

Berdasarkan pendalaman penyidikan, sebanyak 12 ekor satwa hidup dan empat opsetan Cenderawasih dikaitkan dengan perkara NS. Barang bukti satwa hidup tersebut terdiri atas dua Beo, dua Nuri Kepala Hitam, satu Nuri Seram, dua Nuri Kelam, satu Nuri Pelangi, dua Kakatua Jambul Kuning, satu Nuri Hitam, dan satu Kakatua Goffin.

Seluruh satwa hidup telah dititipkan di Yayasan Cikananga Konservasi Terpadu, Sukabumi, untuk mendapatkan penanganan dan perawatan sesuai kebutuhan satwa.

Perkara NS Dilimpahkan kepada Jaksa

NS disangkakan melanggar Pasal 40A huruf d dan huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penuntasan perkara NS merupakan hasil pengembangan penyidikan yang tetap berjalan setelah perkara S lebih dahulu memasuki proses penuntutan.

“Ketika perkara S kami limpahkan, kami tegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti. Kami terus mendalami penguasaan dan perpindahan satwa serta keterkaitan NS berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan. Sekarang berkas perkara NS telah dinyatakan lengkap dan tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada jaksa. Ini menunjukkan bahwa pengembangan perkara benar-benar kami tuntaskan. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana akan kami proses sesuai perannya masing-masing,” tegas Aswin.

Perlindungan Satwa dari Habitat hingga Jalur Peredaran

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan pentingnya memperkuat perlindungan satwa tidak hanya di habitat asal, tetapi juga sepanjang jalur peredaran hingga wilayah yang menjadi tujuan.

“Satwa dilindungi dari Papua bisa berpindah ribuan kilometer dan berakhir dalam penguasaan pribadi di Jawa. Ini menunjukkan bahwa perlindungan satwa harus kita bangun dari hulu sampai hilir. Habitatnya harus dijaga, jalur peredarannya harus diawasi, dan pasar yang mendorong perdagangan ilegal harus ditekan. Kekayaan hayati Papua tidak boleh terus keluar dari alam untuk menjadi barang dagangan atau koleksi. Satwa yang masih hidup harus kita selamatkan dan, ketika kondisinya memungkinkan, kita dorong untuk kembali ke habitat alaminya. Pada saat yang sama, penegakan hukum harus memberi pesan yang jelas bahwa mengambil keuntungan dari perdagangan satwa dilindungi memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegas Januanto.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan satwa liar Indonesia dari habitat hingga jalur peredarannya. Penegakan hukum menjadi salah satu instrumen untuk menghentikan perdagangan ilegal, sementara penyelamatan dan pemulihan satwa diarahkan agar satwa yang memenuhi persyaratan dapat kembali ke habitat alaminya.

Upaya ini membutuhkan dukungan masyarakat dengan tidak menjadikan satwa dilindungi sebagai komoditas maupun koleksi serta melaporkan dugaan perdagangan ilegal yang ditemukan. Kekayaan hayati Indonesia memiliki nilai jauh lebih besar ketika tetap hidup dan lestari di alam, menjadi bagian dari keseimbangan ekosistem sekaligus warisan bagi generasi mendatang.

Bagikan
Kembali ke Daftar