Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

KEMENHUT LEPASLIARKAN SATWA HASIL OPERASI PENINDAKAN KASUS PERDAGANGAN ILEGAL 3.578 BURUNG

Gakkum Kehutanan KEMENHUT LEPASLIARKAN SATWA HASIL OPERASI PENINDAKAN KASUS PERDAGANGAN ILEGAL 3.578 BURUNG
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan melepasliarkan 136 burung hasil penindakan perdagangan ilegal 3.578 burung di Taman Wisata Alam Tretes. Burung lainnya menjalani perawatan dan rehabilitasi, sementara penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan perdagangan.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Pelepasliaran Bertahap Burung Hasil Penyelamatan

Sidoarjo, 15 Oktober 2026. Kementerian Kehutanan melanjutkan rangkaian penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal 3.578 burung antarpulau dengan mulai melepasliarkan secara bertahap satwa yang berhasil diselamatkan. Setelah menggagalkan pengiriman di Bangkalan, Jawa Timur, pada 22 September 2026 dan menetapkan FM serta RY sebagai tersangka, Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama BBKSDA Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melepasliarkan 136 burung di Taman Wisata Alam Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Burung yang masih dalam penanganan menjalani perawatan dan rehabilitasi serta dipersiapkan untuk translokasi dan pelepasliaran sesuai kondisi kesehatan dan kesesuaian habitatnya.

Pengungkapan Perdagangan Burung Antarpulau

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran satwa liar dari Kalimantan menuju Madura dan sejumlah wilayah di Jawa Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Balai Gakkumhut Jabalnusra menghentikan Toyota Hiace dan Daihatsu Luxio di Jalan Raya Suramadu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, pada 22 September 2026 sekitar pukul 04.45 WIB.

Petugas menemukan ribuan burung berbagai jenis di dalam kedua kendaraan, termasuk jenis yang dilindungi. Hasil pemeriksaan selanjutnya mengungkap bahwa burung-burung tersebut sebelumnya diturunkan dari kapal di sebuah pelabuhan kecil di Sungai Saronggi, Kabupaten Sumenep, kemudian diangkut melalui jalur darat.


Penanganan Satwa dan Perkara Hukum

Penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan satwa dan penetapan tersangka. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk menelusuri jaringan perdagangan serta pihak yang memperoleh keuntungan, sementara burung yang berhasil diselamatkan dititiprawatkan kepada BBKSDA Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, perawatan, dan rehabilitasi.

Penanganan barang bukti hidup tersebut menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum hingga satwa yang memenuhi persyaratan dapat dikembalikan ke alam.

Pelepasliaran dan Translokasi Burung

Pelepasliaran dilakukan secara bertahap oleh Balai Gakkumhut Jabalnusra bersama BBKSDA Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan tetap menjaga kepentingan pembuktian dalam proses hukum. Salah satu tahap dilakukan di Taman Wisata Alam Tretes terhadap 136 burung dari tujuh jenis yang telah memenuhi persyaratan untuk kembali ke alam.

Untuk burung yang perlu dikembalikan ke wilayah sebaran alaminya, Kementerian Kehutanan menyiapkan translokasi ke Kalimantan dan Sulawesi melalui koordinasi dengan unit konservasi di daerah tujuan. Kondisi kesehatan, kesejahteraan satwa selama perjalanan, serta kesesuaian habitat menjadi dasar dalam menentukan kesiapan dan lokasi pelepasliaran. Burung yang belum memenuhi persyaratan tetap menjalani perawatan dan rehabilitasi.

Kesejahteraan Satwa dalam Proses Hukum

Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, mengatakan bahwa pelepasliaran dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kesiapan setiap satwa untuk kembali hidup di alam.

“Sebelum dilepasliarkan, setiap burung menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi untuk memulihkan serta menjaga perilaku alaminya. Kami ingin memastikan satwa mampu kembali hidup dan bertahan secara mandiri di habitatnya. Burung yang belum siap tetap kami rawat dan rehabilitasi, sedangkan yang telah sehat dan memenuhi persyaratan kami lepasliarkan ke habitat yang sesuai,” ujar Nur Patria.

Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa status burung sebagai barang bukti tidak menghalangi upaya penyelamatan dan pelepasliaran.

“Barang bukti dalam perkara ini adalah satwa hidup yang membutuhkan penanganan khusus. Kita tidak mungkin mengabaikan kondisi dan kesejahteraan satwa hanya karena proses hukum masih berjalan. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Kejaksaan agar burung dapat dilepasliarkan tanpa mengurangi kepentingan pembuktian. Prinsipnya, penegakan hukum dan penyelamatan satwa harus berjalan bersama. Perkaranya tetap kami tuntaskan, sementara satwa yang diselamatkan kami prioritaskan untuk bisa segera kembali ke alam,” tegas Aswin.

Penyelamatan Satwa sebagai Bagian Penegakan Hukum

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penyelamatan satwa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar.

“Prioritas kami saat menangani satwa dalam kondisi masih hidup dalam suatu tindak pidana, prioritas yang harus dilakukan adalah menyelamatkannya. Satwa-satwa ini adalah korban yang dirampas dari alam, diangkut, dan diperdagangkan untuk keuntungan manusia. Pelakunya harus diproses dengan tegas, serta satwanya juga harus kita selamatkan untuk kembali hidup di alam. Bagi kami, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya ketika pelaku dihukum, tetapi juga ketika satwa yang berhasil diselamatkan dapat kembali ke habitatnya,” tegas Januanto.

Penyidikan Jaringan Perdagangan Berlanjut

Kementerian Kehutanan melanjutkan perawatan, rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran burung secara bertahap sesuai kondisi satwa. Bersamaan dengan itu, penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar rantai perdagangan ilegal dari sumber hingga penerima dan pihak yang menikmati keuntungan.

Penyelamatan satwa dan penegakan hukum dijalankan beriringan untuk mengembalikan satwa ke alam sekaligus menghentikan perdagangan ilegal yang mengancam keanekaragaman hayati Indonesia.

Bagikan
Kembali ke Daftar