Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

KEMENHUT MUSNAHKAN 316 BATANG KAYU TEMUAN DAN REL KAYU SEPANJANG 1 KILOMETER DI KAWASAN TN BERBAK DAN SEMBILANG

Gakkum Kehutanan KEMENHUT MUSNAHKAN 316 BATANG KAYU TEMUAN DAN REL KAYU SEPANJANG 1 KILOMETER DI KAWASAN TN BERBAK DAN SEMBILANG
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan menindaklanjuti dugaan pembalakan liar di Taman Nasional Berbak dan Sembilang setelah ditemukan 316 batang kayu olahan dan rel kayu sepanjang kurang lebih satu kilometer di Desa Tanah Pilih, Kabupaten Musi Banyuasin. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai TN Berbak dan Sembilang mengamankan lokasi, memusnahkan kayu dan rel agar tidak digunakan kembali, serta mendalami asal kayu dan kemungkinan keterkaitannya dengan perkara pembalakan liar sebelumnya.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Temuan Kayu dan Rel Saat Pemadaman Karhutla

Jambi, 30 September 2026. Kementerian Kehutanan menindaklanjuti dugaan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Sumatera Selatan, setelah Satuan Tugas Posko Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan Provinsi Jambi, yang sedang melaksanakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan TNBS, menemukan 316 batang kayu olahan berbagai ukuran serta rel kayu sepanjang kurang lebih satu kilometer yang digunakan untuk mengangkut dan mengeluarkan kayu dari dalam kawasan. Temuan di Desa Tanah Pilih, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Musi Banyuasin tersebut kemudian ditindaklanjuti Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai TN Berbak dan Sembilang melalui pengamanan lokasi, pemusnahan kayu dan rel agar tidak digunakan kembali, serta penyelidikan untuk mengungkap asal kayu dan pihak yang bertanggung jawab.

Temuan bermula saat Satuan Tugas Posko Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan Provinsi Jambi melakukan pemadaman karhutla di kawasan TNBS. Di tengah kegiatan tersebut, petugas mendapati tumpukan kayu olahan dan konstruksi rel kayu yang membentang di dalam kawasan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan Balai TN Berbak dan Sembilang untuk ditindaklanjuti.

Tim selanjutnya melakukan pengamanan lokasi serta memusnahkan 316 batang kayu olahan dan membongkar rel kayu yang ditemukan agar tidak dapat dimanfaatkan kembali. Bersamaan dengan tindakan tersebut, petugas mengumpulkan bahan keterangan dan informasi lapangan untuk mengidentifikasi asal kayu, aktivitas yang terjadi di dalam kawasan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penyidik Dalami Kemungkinan Keterkaitan dengan Perkara Sebelumnya

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyelidikan juga diarahkan untuk melihat kemungkinan keterkaitan dengan perkara pembalakan liar yang sebelumnya ditangani pada lokasi berbeda, namun masih berada di kawasan TN Berbak dan Sembilang.

“Dalam perkara sebelumnya, kami telah menetapkan dua tersangka dan membuktikan adanya penggunaan rel kayu sebagai sarana untuk mengangkut kayu hasil pembalakan. Sekarang, pada lokasi berbeda, kembali ditemukan rel kayu sepanjang kurang lebih satu kilometer bersama 316 batang kayu olahan. Kesamaan pola penggunaan rel kayu ini menjadi petunjuk yang kami dalami untuk melihat apakah terdapat keterkaitan dengan perkara sebelumnya. Kami akan menelusuri asal kayu, pihak yang melakukan penebangan dan pengolahan, pihak yang membangun dan menggunakan rel, hingga pihak yang akan menerima atau memperoleh keuntungan dari kayu tersebut. Pengembangannya akan mengikuti fakta dan bukti yang ditemukan,” tegas Hari.

Pengamanan Kawasan Diperkuat di Titik Rawan

Kepala Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang, Yunaidi, menegaskan bahwa temuan pada beberapa lokasi menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengamanan kawasan, terutama pada titik dan jalur yang memiliki kerawanan terhadap pembalakan liar.

“Temuan ini menunjukkan ada bagian kawasan yang membutuhkan pengawasan lebih intensif. Kami akan memperkuat patroli rutin dan SMART Patrol dengan memprioritaskan titik-titik rawan serta akses yang berpotensi digunakan untuk masuk dan mengeluarkan hasil hutan. Pelibatan masyarakat di sekitar kawasan juga akan terus diperkuat agar informasi mengenai potensi gangguan dapat diketahui dan ditindaklanjuti lebih awal,” ujar Yunaidi.

Penegakan Hukum untuk Menjaga Keutuhan Kawasan Konservasi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi harus diarahkan pada satu tujuan utama, yaitu memastikan hutan tetap utuh dan mampu menjalankan fungsi perlindungannya bagi kehidupan.

“Kawasan konservasi bukan ruang kosong yang boleh diambil kayunya. Di dalamnya ada habitat satwa, sumber air, ekosistem, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada hutan yang tetap terjaga. Karena itu, ketika ada yang mengambil keuntungan dengan merusak kawasan, negara harus bertindak tegas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kayu yang ditemukan atau orang yang bekerja di lapangan. Kita harus menelusuri siapa yang mengendalikan, membiayai, dan menikmati hasilnya, sekaligus memastikan kawasan yang sudah diamankan tidak kembali dirusak. Hutan kita jaga bukan hanya karena status hukumnya sebagai kawasan konservasi, tetapi karena keutuhannya menentukan keberlangsungan habitat satwa sekaligus kehidupan masyarakat di sekitarnya,” tegas Dwi Januanto.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi di seluruh Indonesia melalui pencegahan, pengamanan kawasan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu. Penanganan di Taman Nasional Berbak dan Sembilang menjadi bagian dari kebijakan tersebut untuk memastikan setiap gangguan terhadap kawasan dapat dideteksi lebih awal dan ditindaklanjuti secara tegas.

Kementerian Kehutanan juga terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga hutan dan menyampaikan informasi apabila menemukan pembalakan maupun aktivitas ilegal lainnya. Perlindungan hutan merupakan kerja bersama untuk menjaga keutuhan ekosistem, ruang hidup satwa liar, dan manfaat hutan bagi masyarakat.

Bagikan
Kembali ke Daftar