Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Kementerian Kehutanan Amankan Truk Pengangkut 79 Batang Kayu Olahan Diduga Ilegal di Jember

Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan Amankan Truk Pengangkut 79 Batang Kayu Olahan Diduga Ilegal di Jember
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan mengamankan satu truk yang mengangkut 79 batang kayu olahan tanpa dokumen angkutan sah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Meru Betiri. Penanganan perkara telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk menyelidiki asal-usul kayu, tujuan pengangkutan, serta pihak-pihak yang terlibat.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Kementerian Kehutanan Amankan Truk Pengangkut 79 Batang Kayu Olahan Diduga Ilegal di Jember

Jember, 13 Oktober 2026 – Kementerian Kehutanan mengamankan satu truk yang mengangkut 79 (tujuh puluh sembilan) batang kayu olahan tanpa dokumen angkutan yang sah di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kendaraan tersebut diamankan setelah petugas Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) mencurigai pergerakannya dari arah Blok Aren, lokasi yang beberapa hari sebelumnya ditemukan sejumlah tunggak bekas penebangan liar. Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan TN Meru Betiri. Penanganan perkara saat ini telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) untuk proses hukum dan penelusuran lebih lanjut.

Berawal dari Temuan Tunggak Bekas Penebangan

Pengungkapan bermula dari patroli petugas TN Meru Betiri pada 21 September 2026 yang menemukan sejumlah tunggak pohon bekas penebangan di Blok Aren. Temuan tersebut menjadi perhatian petugas dalam meningkatkan pengawasan kawasan. Empat hari kemudian, Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 18.45 WIB, petugas piket Resor Sanenrejo mencurigai sebuah truk yang melintas dari arah Blok Aren.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan berhasil dihentikan sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Mandilis, Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 79 batang kayu olahan rimba campuran dengan berbagai jenis dan ukuran tanpa dilengkapi dokumen angkutan kayu yang sah.

Kendaraan, muatan kayu, serta seorang berinisial NM yang berada bersama kendaraan tersebut kemudian diamankan ke Kantor Balai TN Meru Betiri. Pada 26 September 2026, penanganan perkara beserta barang bukti diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk, 79 batang kayu olahan rimba campuran, dokumen kendaraan, serta satu unit telepon genggam. Penyidik selanjutnya akan mendalami asal-usul kayu, tujuan pengangkutan, serta pihak-pihak yang berkaitan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Proses Penyidikan

Perkara tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Berdasarkan konstruksi awal perkara, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan pasal terhadap pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.

Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, RM. Wiwied Widodo, mengatakan bahwa pengamanan tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan petugas terhadap setiap tanda gangguan di dalam kawasan.

“Temuan tunggak bekas penebangan di Blok Aren menjadi perhatian petugas kami. Ketika beberapa hari kemudian terlihat kendaraan mencurigakan bergerak dari arah blok tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan hingga ditemukan 79 batang kayu olahan tanpa dokumen angkutan yang sah. Kami terus memperkuat dan meningkatkan patroli, terutama pada lokasi dan jalur yang rawan dimanfaatkan untuk mengeluarkan hasil hutan secara ilegal. Kawasan taman nasional harus kita lindungi sebelum pohon ditebang dan kayunya dibawa keluar dari hutan,” ujar Wiwied.

Gakkum Kehutanan Telusuri Asal Kayu dan Pihak yang Terlibat

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penanganan perkara harus dapat membongkar seluruh pihak yang terlibat.

“Kami akan menelusuri dari mana kayu ini berasal, bagaimana diperoleh dan diangkut, ke mana akan dibawa, serta siapa saja yang berkaitan berdasarkan bukti yang ditemukan untuk membangun konstruksi hukumnya secara utuh. Kami akan menelusuri sejak kayu ditebang dan dikeluarkan dari kawasan hingga tujuan akhirnya, kemudian menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan alat buktinya. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh aktor yang terlibat,” tegas Aswin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan kawasan konservasi merupakan bagian penting dari upaya negara mempertahankan kekayaan alam dan sumber kehidupan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

“Perlindungan kawasan konservasi menjadi salah satu prioritas Kementerian Kehutanan. Kawasan konservasi menyimpan kekayaan keanekaragaman hayati dan sumber daya genetik, menjadi ruang bagi ilmu pengetahuan dan penelitian, menjaga sumber air, serta menopang kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap pelanggaran hukum yang mengancam keutuhan kawasan konservasi harus kita respons dengan serius. Penegakan hukum merupakan bentuk keberpihakan negara untuk menjaga hutan dan seluruh kehidupan yang bergantung padanya. Yang kita jaga bukan hanya pohon dan batas kawasan, tetapi juga sumber kehidupan, pengetahuan, serta warisan alam bagi generasi yang akan datang. Menjaga hutan berarti melindungi masa depan dan peradaban,” ungkap Januanto.

Perkuat Perlindungan Kawasan Konservasi

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui patroli dan deteksi dini, pengamanan kawasan, kolaborasi antarunit, serta penegakan hukum terhadap aktivitas yang mengancam keutuhan hutan.

Masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak terlibat dalam pemanfaatan hasil hutan ilegal serta menyampaikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi merusak kawasan konservasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kelestarian hutan, keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan sumber kehidupan bagi generasi mendatang.

Bagikan
Kembali ke Daftar