Kementerian Kehutanan Perkuat Pengamanan Hutan, 586 Polisi Kehutanan Lulus Diklat Pembentukan 2026
Jakarta, 16 Oktober 2026 – Kementerian Kehutanan memperkuat jajaran Polisi Kehutanan setelah 586 personel menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Polisi Kehutanan Tahun 2026 di Pusat Pendidikan (Pusdik) Binmas Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Setelah menjalani pendidikan selama 60 hari, para Polhut tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan dan pengamanan hutan di tingkat tapak, mendukung penegakan hukum kehutanan, serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kolaborasi Kementerian Kehutanan dan Polri
Upacara penutupan dipimpin Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol. Herry Heryawan, dan dihadiri Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, bersama jajaran Kementerian Kehutanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kelulusan 586 Polhut menandai selesainya rangkaian pendidikan yang dilaksanakan melalui kolaborasi Kementerian Kehutanan dan Polri sejak Agustus 2026.
Sebanyak 586 Polhut tersebut berasal dari Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Selama pendidikan, mereka dibekali pengetahuan dan keterampilan perlindungan dan pengamanan hutan, kemampuan lapangan, serta pembentukan karakter sebagai aparat yang disiplin, berintegritas, profesional, humanis, mampu berkolaborasi, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Lima Pedoman bagi Polisi Kehutanan
Dalam amanat penutupan, Kabaharkam Polri menekankan lima hal yang harus menjadi pedoman para Polhut setelah kembali bertugas, yaitu membangun cara pandang yang menempatkan kelestarian ekosistem sebagai dasar perlindungan hutan, menjaga integritas dan kejujuran, menerapkan kemampuan yang diperoleh selama pendidikan, memperkuat sinergi lintas sektor, serta memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komjen Pol. Herry Heryawan, menegaskan bahwa pembentukan Polisi Kehutanan merupakan bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan hutan Indonesia.
“Arahan Presiden untuk memperkuat Polisi Kehutanan menunjukkan komitmen negara dalam menjaga hutan dan kekayaan hayati Indonesia. Hari ini 586 personel telah menyelesaikan pendidikan sebagai bagian dari penguatan kapasitas Polhut yang dilakukan secara bertahap. Mereka harus hadir dan menjaga setiap tapak hutan dengan integritas, disiplin, kemampuan teknis, serta keberanian untuk mencegah dan menghadapi berbagai bentuk gangguan dan kejahatan kehutanan. Penguatan Polhut harus benar-benar menghadirkan perlindungan negara sampai ke tingkat tapak,” tegas Herry.
Penguatan Kemampuan Lapangan Berbasis Teknologi
Pendidikan selama 60 hari juga membekali Polhut untuk menghadapi perubahan pola dan kompleksitas gangguan keamanan hutan. Pemanfaatan teknologi informasi, pemantauan berbasis spasial, sistem informasi geografis, pesawat nirawak (drone), serta teknologi pendukung lainnya menjadi bagian penting untuk meningkatkan kemampuan deteksi dini, pemantauan kawasan, pengumpulan informasi, dan respons terhadap gangguan di lapangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa selesainya pendidikan harus menjadi awal bagi para Polhut untuk membuktikan kemampuan dan integritasnya dalam menjaga hutan di wilayah tugas masing-masing.
“Enam puluh hari pendidikan telah selesai, tetapi tugas sesungguhnya dimulai ketika saudara-saudara kembali ke tapak. Penambahan personel dan peningkatan kapasitas Polhut harus menghasilkan perubahan nyata terhadap perlindungan hutan. Jangan sampai jumlah dan kemampuan kita bertambah, tetapi gangguan dan kerusakan hutan justru ikut meningkat. Integritas dan pengabdian untuk menjaga hutan harus menjadi nilai yang melekat dalam setiap pelaksanaan tugas seorang Polhut. Keberhasilan kita bukan diukur dari berapa banyak pelanggaran yang ditindak, tetapi dari semakin amannya hutan, semakin kuatnya pencegahan, dan semakin kecilnya ruang bagi kejahatan kehutanan terjadi. Kita harus memahami, bahwa upaya perlindungan hutan tidak dapat kita kerjakan sendiri. Perlindungan hutan membutuhkan sinergi dengan Polri, TNI, pemerintah daerah, pengelola kawasan, aparat penegak hukum lainnya, dan terutama masyarakat yang hidup di sekitar hutan. Polhut harus mampu menjadi penggerak kolaborasi sekaligus kehadiran negara di tingkat tapak untuk menjaga hutan Indonesia,” tegas Januanto.
Perkuat Pencegahan dan Pengamanan Hutan di Tingkat Tapak
Kelulusan 586 Polhut menjadi bagian dari penguatan kapasitas perlindungan dan pengamanan hutan nasional. Setelah kembali ke wilayah tugas masing-masing, para Polhut diharapkan mampu memperkuat pencegahan, deteksi dini, patroli dan pengamanan kawasan, respons terhadap gangguan, serta mendukung penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan kehutanan.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat kapasitas Polisi Kehutanan agar perlindungan hutan semakin dekat dengan tapak dan mampu merespons berbagai ancaman secara cepat dan tepat. Penguatan Polhut juga diarahkan untuk membangun sinergi yang semakin kuat dengan Polri, pemerintah daerah, pengelola kawasan, masyarakat, dan para pihak lainnya dalam menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan dan kekayaan bangsa.






