Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Kementerian Kehutanan Selidiki Temuan Tengkorak Diduga Orangutan di Areal HCV Perkebunan Sawit Ketapang

Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan Selidiki Temuan Tengkorak Diduga Orangutan di Areal HCV Perkebunan Sawit Ketapang
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyelidiki temuan tengkorak yang diduga berasal dari orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di areal bernilai konservasi tinggi (HCV) perkebunan kelapa sawit PT KAL, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tim gabungan telah melakukan evakuasi, pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), serta menyiapkan pemeriksaan forensik untuk mengidentifikasi satwa dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Kementerian Kehutanan Selidiki Temuan Tengkorak Diduga Orangutan di Areal HCV Perkebunan Sawit Ketapang

Ketapang, 15 Oktober 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyelidiki temuan tengkorak yang diduga berasal dari orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di areal bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV) perkebunan kelapa sawit PT KAL, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tim gabungan telah mengevakuasi temuan tersebut dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap sejumlah pihak, termasuk penanggung jawab perusahaan. Pemeriksaan forensik disiapkan untuk memastikan jenis satwa, memperkirakan waktu dan penyebab kematian, serta mendalami kemungkinan adanya tindak pidana.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan evakuasi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan ini melibatkan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, serta tim dokter hewan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), dengan pendampingan manajemen PT KAL.

Setelah evakuasi, tim gabungan melalui DLHK Provinsi Kalimantan Barat melakukan Pulbaket terhadap pihak-pihak terkait, termasuk penanggung jawab perkebunan. Sementara itu, Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama BKSDA Kalimantan Barat menyiapkan pemeriksaan forensik untuk mengidentifikasi spesies, memperkirakan waktu kematian, dan memeriksa kemungkinan adanya tanda trauma atau kekerasan fisik pada tengkorak yang ditemukan.

Hasil pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan apakah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kematian satwa.

Pemeriksaan Forensik untuk Mengungkap Fakta

Penemuan ini menjadi perhatian serius karena terjadi di areal HCV yang memiliki nilai penting bagi perlindungan keanekaragaman hayati. Keberadaan areal bernilai konservasi tinggi di dalam perkebunan merupakan bagian dari upaya menjaga habitat dan ruang jelajah satwa liar di tengah aktivitas pemanfaatan lahan.

Karena itu, temuan yang diduga berkaitan dengan kematian satwa dilindungi perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk untuk memahami kondisi perlindungan satwa di lokasi tersebut.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi informasi masyarakat yang menjadi dasar tindak lanjut kasus tersebut.

“Laporan masyarakat sangat penting karena menjadi pintu masuk bagi kami untuk menelusuri apa yang sebenarnya terjadi. Saat ini kami fokus mengumpulkan fakta, meminta keterangan para pihak, dan menyiapkan pemeriksaan forensik untuk memastikan jenis satwa, memperkirakan waktu dan penyebab kematian, serta melihat ada atau tidaknya indikasi tindakan manusia. Dari rangkaian fakta dan bukti tersebut kami akan membangun konstruksi peristiwanya, mengidentifikasi pihak yang terkait, serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban hukumnya. Kami tidak akan berspekulasi. Jika alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses penegakan hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Leonardo.

Pelaku Usaha Bertanggung Jawab Menjaga Fungsi Konservasi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan satwa liar menjadi bagian dari tata kelola setiap lanskap yang menjadi habitat dan ruang jelajah satwa.

“Orangutan dan satwa liar dilindungi tidak mengenal batas administrasi kawasan maupun konsesi. Karena itu, setiap pelaku usaha yang wilayah kegiatannya bersinggungan dengan habitat satwa liar memiliki tanggung jawab untuk menjaga fungsi perlindungan keanekaragaman hayati sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat dan meningkatkan pengawasan untuk memastikan areal bernilai konservasi tinggi benar-benar dikelola sesuai fungsi perlindungannya. Terhadap temuan di Ketapang ini, kami memberi ruang kepada proses penyelidikan dan pemeriksaan ilmiah untuk mengungkap fakta secara objektif. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, negara akan tegas mengambil langkah hukum sesuai dengan fakta dan bentuk pelanggarannya,” ujar Januanto.

Penyelidikan Berlanjut, Masyarakat Diharapkan Berpartisipasi

Kementerian Kehutanan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami temuan tersebut dan menentukan langkah penanganan selanjutnya berdasarkan hasil Pulbaket serta pemeriksaan forensik.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini diharapkan dapat menyampaikannya kepada Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan atau BKSDA Kalimantan Barat guna membantu pengungkapan fakta dan perlindungan satwa liar. Seluruh proses penanganan akan dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan untuk memastikan fakta kejadian terungkap secara objektif serta menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan
Kembali ke Daftar