Kementerian Kehutanan Tuntaskan Penyidikan Buronan Pemburu Rusa Timor di TN Komodo
Labuan Bajo, 13 Oktober 2026 β Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menuntaskan penyidikan terhadap INS, tersangka perburuan rusa Timor di Taman Nasional (TN) Komodo yang sempat menjadi buronan selama sembilan bulan. INS melarikan diri saat operasi penindakan terhadap kelompok pemburu pada Desember 2025 yang diwarnai perlawanan bersenjata dan kontak tembak dengan petugas.
Setelah berhasil ditangkap di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 26 Agustus 2026, berkas perkara INS dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 6 Oktober 2026. Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 13 Oktober 2026 untuk proses penuntutan.
Operasi Penindakan Diwarnai Kontak Tembak
Perkara ini bermula dari operasi gabungan Kementerian Kehutanan dan Kepolisian terhadap kelompok pemburu rusa di kawasan TN Komodo pada 14 Desember 2025. Ketika petugas berupaya menghentikan kapal yang diduga digunakan kelompok pemburu, peringatan lisan dan tembakan peringatan justru dibalas dengan tembakan ke arah petugas. Pengejaran berlangsung di perairan Selat Sape hingga terjadi kontak senjata.
Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa rusa hasil buruan, senjata api rakitan, amunisi, dan perlengkapan lainnya. Sementara itu, sejumlah anggota kelompok melarikan diri, termasuk INS yang kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Buronan Ditangkap di Kabupaten Bima
Penanganan perkara terus berlanjut setelah operasi tersebut. Tiga tersangka awal, AB, AD, dan YA, telah lebih dahulu dinyatakan lengkap berkas perkaranya pada April 2026. Penyidik kemudian terus menelusuri keberadaan anggota kelompok yang melarikan diri.
Setelah sembilan bulan dalam pencarian, INS berhasil diamankan pada 26 Agustus 2026 di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, melalui kerja sama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota, dan Polres Manggarai Barat.
Penyidikan terhadap INS terus dilanjutkan hingga Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyatakan berkas perkaranya lengkap pada 6 Oktober 2026. INS dijerat Pasal 40 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penegakan Hukum Terus Berlanjut
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa tuntasnya penyidikan INS bukan berarti penanganan perkara selesai. Penyidik masih menelusuri anggota kelompok lainnya yang belum tertangkap.
βINS sudah kami tangkap setelah sembilan bulan dalam pencarian dan penyidikannya telah kami tuntaskan. Tetapi pekerjaan kami belum selesai. Masih ada anggota kelompok lain yang belum tertangkap dan terus kami telusuri keberadaannya. Kelompok pemburu ini beraksi menggunakan senjata rakitan dan berani melakukan perlawanan bersenjata terhadap petugas. Karena itu, pengejaran akan terus kami lakukan. Pada kesempatan ini, kami mengimbau para pelaku yang masih dalam pencarian agar bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum,β ujar Aswin.
Perkuat Perlindungan Kawasan TN Komodo
Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan TN Komodo melalui pengamanan kawasan, penegakan hukum terhadap setiap ancaman, serta kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan ekosistem dan satwa di dalamnya tetap terjaga.
Menghadapi ancaman yang semakin berisiko, termasuk penggunaan senjata api oleh pelaku perburuan ilegal, Kementerian Kehutanan juga memperkuat kesiapan, perlindungan, dan keselamatan petugas yang bekerja di lapangan.
Masyarakat diharapkan turut berperan dalam menjaga kawasan konservasi dan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang mengancam satwa, petugas, maupun kelestarian ekosistem Indonesia.



