Kementerian Kehutanan Tuntaskan Penyidikan Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang
Padang, 17 Oktober 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera) menuntaskan penyidikan perkara perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa 10,87 kilogram sisik trenggiling dan 16 pasang paruh rangkong yang diungkap melalui patroli siber (Cyber Patrol) dan operasi penindakan di Kota Padang. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Padang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan menyerahkan tersangka RPS alias R (23) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki tahap penuntutan.
Perkara ini bermula dari informasi masyarakat yang ditelusuri melalui ruang digital, dikembangkan menjadi operasi penindakan di lapangan, hingga akhirnya dituntaskan pada tahap penyidikan.
Berawal dari Informasi Masyarakat dan Patroli Siber
Perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi di wilayah Kota Padang. Informasi tersebut didalami melalui Cyber Patrol untuk menelusuri aktivitas yang berkaitan dengan dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Hasil pemantauan memberikan petunjuk yang kemudian dikembangkan oleh Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera bersama Balai KSDA Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat menjadi operasi penindakan pada 27 Juli 2026.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan melakukan penindakan di Jalan Bypass Km 6, Simpang Parak, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Petugas mengamankan RPS alias R, warga Desa Malancan, Siberut Utara, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, beserta bagian tubuh satwa dilindungi.
Berdasarkan hasil penanganan barang bukti, petugas mengamankan 10,87 kilogram sisik trenggiling dan 16 pasang paruh rangkong. Penyidik juga mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Penyidik Kehutanan selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta melengkapi pembuktian melalui pemeriksaan barang bukti dan keterangan ahli. Pada 21 September 2026, Kejaksaan Negeri Padang menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, proses penyidikan terhadap RPS alias R telah selesai dan perkara berlanjut ke tahap penuntutan.
RPS alias R disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Penegakan Hukum untuk Memutus Rantai Perdagangan Satwa
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari komitmen menuntaskan proses hukum perkara tersebut.
“Perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui Cyber Patrol, kemudian ditindaklanjuti dengan operasi dan penyidikan hingga masuk ke tahap penuntutan. Pengembangan perkara tetap kami lakukan. Informasi dan jejak yang ditemukan terus didalami untuk menelusuri jaringan dan memutus rantai perdagangan. Penegakan hukum harus memberikan efek jera dan mencegah kejahatan serupa terulang. Pada saat yang sama, perlindungan di tingkat tapak dan peran masyarakat harus terus diperkuat agar perburuan dan pengambilan satwa dari habitatnya dapat dicegah sejak awal,” tegas Hari.
Perkuat Pengawasan Perdagangan Satwa Liar
Kementerian Kehutanan terus memperkuat pemantauan dan penegakan hukum terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa liar, termasuk yang memanfaatkan ruang digital.
Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya tersebut. Informasi mengenai dugaan perburuan, kepemilikan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa liar dilindungi dapat menjadi pintu masuk untuk mendeteksi dan menghentikan kejahatan sekaligus melindungi satwa sejak dari habitatnya.

