Kementerian Kehutanan Tuntaskan Penyidikan Tiga Tersangka Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan
Pekanbaru, 20 Oktober 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menuntaskan penyidikan terhadap tiga tersangka pembalakan liar di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Tersangka ES (56), SH (56), dan A (47) beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau pada 14 Oktober 2026 di Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk memasuki tahap penuntutan.
Perkara ini berawal dari Operasi Gabungan Pengamanan Hutan di SM Kerumutan pada Agustus 2026 yang dilaksanakan Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Operasi tersebut mengungkap aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan konservasi dan mengamankan tiga orang yang kemudian diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera dalam dua perkara berbeda.
Pengungkapan Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi
Dalam perkara ES dan SH, hasil penyidikan mengungkap bahwa keduanya menguasai kayu gergajian yang berasal dari dalam kawasan SM Kerumutan di wilayah Kelurahan Teluk Meranti. Kayu tersebut diangkut pada malam hari menggunakan dua unit truk colt diesel melalui Jalan Lintas Bono, Kabupaten Pelalawan, tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Sementara itu, tersangka A diamankan saat mengangkut kayu dari dalam kawasan SM Kerumutan menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi sebagai alat angkut. Penangkapan dilakukan di Parit Koperasi, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti. Saat diperiksa petugas, A tidak dapat menunjukkan izin atas kegiatan pengangkutan kayu tersebut.
Dalam operasi pengamanan sebelumnya, petugas juga menemukan pondok-pondok yang digunakan untuk aktivitas pembalakan liar, kayu olahan, serta rel kayu yang dimanfaatkan untuk membantu pengangkutan kayu dari dalam kawasan. Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan aktivitas pembalakan liar di SM Kerumutan.
Setelah melalui proses penyidikan, perkara terhadap ketiga tersangka kini memasuki tahap penuntutan. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU menandai selesainya proses penyidikan terhadap ES, SH, dan A.
Ancaman Pidana terhadap Tiga Tersangka
Dalam perkara ini, ES dan SH dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda kategori IV sebesar Rp200 juta.
Sementara itu, A dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. A terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp2,5 miliar.
Penelusuran Keterlibatan Pihak Lain Terus Dikembangkan
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penyerahan perkara kepada JPU tidak menghentikan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pembalakan dan peredaran kayu ilegal dari SM Kerumutan.
“Penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum menandai selesainya penyidikan terhadap ketiganya. Namun penegakan hukum di SM Kerumutan tidak berhenti di sini. Informasi yang diperoleh selama penyidikan tetap kami dalami untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembalakan dan peredaran kayu ilegal dari kawasan tersebut,” tegas Hari.
Ia menambahkan bahwa SM Kerumutan merupakan kawasan konservasi sekaligus habitat berbagai satwa liar, termasuk Harimau Sumatra. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga melindungi keutuhan kawasan dan habitat satwa liar di dalamnya.
“Karena itu, penegakan hukum harus mampu memutus aktivitas pembalakan liar sekaligus menjaga keutuhan kawasan dan habitat satwa liar di dalamnya,” lanjut Hari.
Pengamanan Kawasan Konservasi dan Pemutusan Rantai Kayu Ilegal
Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengamanan dan penegakan hukum di SM Kerumutan untuk mencegah pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal dari kawasan konservasi. Penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan, tetapi juga dikembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi, melindungi habitat satwa liar, serta memutus rantai peredaran kayu ilegal. Melalui pengamanan terpadu dan penegakan hukum yang berkelanjutan, diharapkan aktivitas perusakan hutan dapat dicegah dan kelestarian ekosistem SM Kerumutan tetap terjaga.





