Makassar, 21 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri Makassar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dugaan perambahan Hutan Lindung Loeha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ketiga tersangka, yakni AI (32), AW (38), dan AR (51), mempersoalkan proses penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi. Dalam putusan yang dibacakan pada 2 dan 6 Oktober 2026, hakim menilai penetapan tersangka telah didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penyidikan perkara pokok tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga permohonan praperadilan tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 43/Pid.Pra/2026/PN.Mks., 44/Pid.Pra/2026/PN.Mks., dan 45/Pid.Pra/2026/PN.Mks. Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka telah didukung alat bukti yang sah, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli pemetaan dan kehutanan, serta barang bukti yang disita penyidik. Hakim juga mempertimbangkan tindakan awal petugas di lapangan dalam kaitannya dengan peristiwa tertangkap tangan.
Penolakan permohonan praperadilan tersebut merupakan putusan dalam pengujian aspek prosedural penegakan hukum dan bukan penetapan bersalah atau tidaknya para tersangka dalam perkara pokok. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AI, AW, dan AR tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan pidana sesuai ketentuan hukum.
Pengungkapan Dugaan Perambahan Hutan Lindung Loeha
Perkara ini bermula dari operasi pengamanan kawasan hutan yang dilaksanakan Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi di Desa Loeha, Kabupaten Luwu Timur, pada 3 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kawasan Hutan Lindung Loeha yang telah dibuka menjadi areal perkebunan seluas sekitar 1,5 hektare dan ditanami kurang lebih 1.500 tanaman merica. Petugas juga menemukan sebuah pondok kerja di dalam areal tersebut.
Hasil pemetaan koordinat oleh ahli menunjukkan bahwa areal perkebunan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung Loeha. Temuan lapangan dan hasil pemetaan selanjutnya ditindaklanjuti melalui penyidikan atas dugaan tindak pidana mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Selain mendalami pembukaan dan pemanfaatan kawasan, penyidik juga menelusuri riwayat penguasaan lahan, termasuk dugaan praktik jual beli atau ganti rugi garapan secara ilegal yang diduga melibatkan penggarap sebelumnya. Pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap asal-usul penguasaan lahan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Penegakan Hukum Berdasarkan Ketentuan Perundang-undangan
Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Sangkaan tersebut merujuk pada Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa hasil praperadilan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus dijalankan secara cermat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, ketelitian dalam mengumpulkan alat bukti, menyusun konstruksi perkara, dan memastikan setiap tindakan sesuai prosedur merupakan bagian penting dalam penanganan perkara kehutanan.
“Putusan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum kehutanan harus dibangun di atas bukti yang kuat dan prosedur yang benar. Kami akan melanjutkan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menghormati hak setiap pihak dalam proses peradilan,” kata Ali Bahri.
Penyidikan Berlanjut, Riwayat Penguasaan Lahan Terus Didalami
Setelah putusan praperadilan, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi melanjutkan penyelesaian penyidikan sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pelaksanaan tahapan tersebut mengikuti perkembangan penyidikan dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Penyidik juga terus mendalami riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan, termasuk dugaan transaksi atau ganti rugi garapan, untuk mengungkap pihak-pihak yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan Hutan Lindung Loeha. Langkah ini dilakukan agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pembukaan kawasan yang ditemukan di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti.
Perlindungan Kawasan Hutan Melalui Kepastian Status Lahan
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk memastikan status kawasan sebelum menguasai, menggarap, maupun melakukan transaksi atas suatu lahan. Kepastian status kawasan merupakan hal penting untuk menghindari penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pengawasan dan penegakan hukum yang berkelanjutan, Kementerian Kehutanan berkomitmen menjaga kelestarian kawasan hutan serta mencegah praktik perambahan dan pemanfaatan kawasan secara ilegal. Penanganan perkara Hutan Lindung Loeha diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap fungsi kawasan hutan.




