Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap dalam Operasi Gabungan di SM Kerumutan Riau
Pekanbaru, 1 Agustus 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar KSDA Riau melakukan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Tim Operasi berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial E (56) dan SH (55) yang sedang mengangkut kayu hasil illegal logging dengan menggunakan mobil truk jenis Coldiesel Canter dan truk jenis Isuzu dari dalam Kawasan SM Kerumutan.
Tim gabungan kembali menangkap 1 orang pelaku illegal logging berinisial A (46) yang tertangkap tangan sedang membawa kayu olahan dengan menggunakan sepeda yang dimodifikasi keluar dari Kawasan SM Kerumutan. Ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Seksi II Gakkum Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik.
Penindakan dan Barang Bukti
Tim operasi juga melakukan penelusuran ke dalam Kawasan Hutan SM Kerumutan dan menemukan pondok-pondok para pelaku illegal logging. Tim melakukan tindakan tegas dengan cara pemusnahan kayu-kayu olahan, pondok-pondok serta segala fasilitas yang digunakan oleh para pelaku illegal logging tersebut termasuk jalan rel yang dibuat dari kayu untuk pengangkutan kayu ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, pelaku E (56), SH (55) dan A (46) ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 40 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 19 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berupa pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp 2 miliar.
Proses Hukum dan Komitmen Penegakan
Penyidik Gakkumhut telah menahan 3 (tiga) orang tersangka tersebut di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, sedangkan barang bukti berupa 1 unit Mobil Truk Isuzu nopol BM 9926 NU dengan muatan ±275 keping kayu gergajian jenis papan, 1 unit Mobil Truk Mitsubishi Fuso Canter nopol BM 9349 AC dengan memuat kayu papan sebanyak ±156 keping dan kayu broti sebanyak ±100 batang dan 1 (satu) unit alat angkut sepeda yang dimodifikasi disita oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan dan penuntutan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyatakan giat operasi gabungan dimaksudkan untuk menekan laju kerusakan Kawasan SM Kerumutan dari ancaman pembalakan liar yang marak terjadi di dalam Kawasan SM Kerumutan. Sejak tahun 2025 Gakkum Kehutanan sudah membawa 5 orang tersangka pembalakan liar di SM Kerumutan ke meja hijau, dengan diamankannya 3 orang pelaku ini mengindikasikan kalau SM Kerumutan masih menjadi target pembalakan liar. Kami sudah perintahkan penyidik untuk usut tuntas ke pelaku lainnya dan kembangkan ke aktor intelektual/pihak yang menyuruh dan cukong/pemodalnya.
Ancaman terhadap Ekosistem dan Tata Kelola Kehutanan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan Kementerian Kehutanan tetap konsisten dan berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap ekosistem hutan, mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan harus dihukum maksimal. Saat ini SM Kerumutan yang merupakan lokasi habitat satwa Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Riau mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas ilegal berupa illegal logging dan perburuan liar. Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatra akan punah.
Kementerian Kehutanan menempatkan penertiban pembalakan dan peredaran kayu ilegal sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya pengawasan yang kuat dan berbasis sistem agar kayu ilegal tidak masuk ke pasar, penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan dapat dioptimalkan, serta tercipta persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan. Tata kelola hasil hutan yang tertib juga penting agar manfaat sumber daya hutan dapat kembali kepada masyarakat dan mendukung kesejahteraan secara berkelanjutan.











