Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

KEMENHUT DAN TIM GABUNGAN UNGKAP JALUR DISTRIBUSI MATERIAL TAMBANG ILEGAL DARI KAWASAN KONSERVASI TWA TANJUNG TAMPA, NTB

Gakkum Kehutanan KEMENHUT DAN TIM GABUNGAN UNGKAP JALUR DISTRIBUSI MATERIAL TAMBANG ILEGAL DARI KAWASAN KONSERVASI TWA TANJUNG TAMPA, NTB
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan bersama sejumlah instansi mengungkap dugaan pengangkutan material hasil penambangan ilegal dari kawasan konservasi TWA Tanjung Tampa, Lombok Tengah, dengan mengamankan delapan orang, ratusan karung batu, dan kendaraan angkut. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh rantai kegiatan, termasuk pihak yang memerintahkan, membiayai, menampung, dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Pengungkapan Dugaan Pengangkutan Material Tambang Ilegal dari Kawasan Konservasi TWA Tanjung Tampa

Mataram, 21 Juli 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat, unsur TNI AD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta Korwas PPNS Polda NTB, mengungkap dugaan pengangkutan material hasil penambangan ilegal dari kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Gunung Prabu, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin dini hari, 13 Juli 2026, tim mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan material, 157 karung batu yang diduga mengandung emas, satu unit dump truck, satu unit kendaraan pikap, serta barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Kronologi Pengungkapan di Lapangan

Pengungkapan ini menunjukkan dugaan adanya jalur pengangkutan material tambang dari kawasan konservasi melalui laut dan darat. Material diduga diangkut menggunakan perahu kayu dari sekitar lokasi penambangan, kemudian dipindahkan ke kendaraan darat untuk dibawa menuju lokasi lain. Penyidikan kini diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai kegiatan, mulai dari pengambilan material di kawasan konservasi hingga pihak yang menerima dan memperoleh manfaat dari hasil tambang tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai kendaraan yang berulang kali mengangkut karung berisi material batu dari sekitar kawasan Gunung Prabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi titik bongkar muat, kemudian menemukan aktivitas pemindahan material dari perahu kayu ke dump truck dan kendaraan pikap di pesisir Desa Kuta.

Penindakan dan Proses Hukum

Setelah kendaraan meninggalkan lokasi, tim melakukan pembuntutan dan penyekatan hingga berhasil menghentikan kedua kendaraan di Desa Ketara, Kecamatan Pujut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan karung material batu yang diduga mengandung emas. Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Korwas PPNS Polda NTB, PPNS DLHK Provinsi NTB dan PPNS BKSDA NTB untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak, asal material, kepemilikan sarana angkut, lokasi tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memerintahkan, membiayai, menampung, menerima, maupun memperoleh keuntungan dari kegiatan penambangan ilegal tersebut, serta mendalami dugaan pelanggaran Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar. Penetapan status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Pernyataan Pejabat Terkait

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan kawasan konservasi merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan memberikan kepastian bahwa ruang-ruang yang dilindungi tidak boleh menjadi objek eksploitasi ilegal. "Kawasan konservasi dibentuk untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan memastikan manfaatnya tetap dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Karena itu, negara tidak boleh memberi ruang bagi aktivitas yang merusak fungsi kawasan demi keuntungan segelintir pihak. Penegakan hukum kehutanan akan terus diarahkan untuk memutus seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang mengendalikan, membiayai, dan menikmati hasil kejahatan tersebut. Pada saat yang sama, kami terus memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat, karena menjaga kawasan konservasi adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi keselamatan lingkungan, menjaga keberlanjutan pembangunan, dan memastikan Indonesia tetap memiliki bentang alam yang lestari sebagai warisan bagi generasi mendatang," tegas Dwi Januanto Nugroho.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat, Arap, menegaskan bahwa TWA Tanjung Tampa merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung keanekaragaman hayati, bentang alam, dan wisata alam yang harus dijaga dari berbagai bentuk aktivitas yang mengancam kelestariannya. "Kawasan konservasi bukan hanya tempat melindungi tumbuhan dan satwa liar, tetapi juga menjaga bentang alam, keseimbangan ekosistem, dan potensi wisata alam yang menjadi aset daerah sekaligus manfaat bagi masyarakat. Aktivitas penambangan ilegal dapat mengurangi fungsi-fungsi tersebut apabila dibiarkan berlangsung. Karena itu kami akan memperkuat patroli pada titik-titik rawan, meningkatkan koordinasi dengan para pihak, serta memperluas pelibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan dini agar setiap gangguan terhadap kawasan konservasi dapat segera ditangani," ujarnya.

Komitmen Penguatan Pengawasan Kawasan

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada para pelaku yang ditemukan mengangkut material di lapangan. "Pemeriksaan kami tidak hanya berfokus pada delapan orang yang diamankan. Penyidik terus menelusuri pihak yang memerintahkan kegiatan, membiayai operasional, menyediakan sarana angkut, menampung, menerima, maupun memperoleh keuntungan dari hasil penambangan ilegal ini. Penegakan hukum harus mampu memutus seluruh rantai kejahatan, sehingga tidak ada lagi ruang bagi jaringan yang memanfaatkan kawasan konservasi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum," tegas Aswin.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perlindungan TWA Tanjung Tampa tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Pengamanan kawasan, pemulihan titik-titik yang terdampak, penguatan patroli, dan pelibatan masyarakat harus berjalan bersama agar aktivitas serupa tidak berulang. TWA Tanjung Tampa merupakan bagian dari bentang alam Lombok yang menyimpan fungsi ekologis, potensi wisata, dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Kekayaan alam tersebut tidak boleh habis dinikmati segelintir pihak, sementara kerusakannya diwariskan kepada masyarakat dan generasi berikutnya.

Bagikan
Kembali ke Daftar