Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

PPNS KEHUTANAN TERIMA PENGHARGAAN, KEMENHUT DORONG PENINGKATAN KINERJA, STANDAR DAN PENGUATAN SINERGI PENYIDIKAN

Gakkum Kehutanan PPNS KEHUTANAN TERIMA PENGHARGAAN, KEMENHUT DORONG PENINGKATAN KINERJA, STANDAR DAN PENGUATAN SINERGI PENYIDIKAN
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menerima penghargaan dalam Rakor Korwas PPNS Bareskrim Polri Tahun Anggaran 2026 sebagai apresiasi atas kinerja PPNS Kehutanan. Penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk meningkatkan profesionalisme PPNS, memperkuat koordinasi dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, serta memanfaatkan transformasi digital dalam proses penyidikan.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Kementerian Kehutanan Raih Penghargaan Rakor Korwas PPNS Bareskrim Polri 2026

Penghargaan untuk Kinerja PPNS Kehutanan

Jakarta, 11 September 2026 — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menerima penghargaan dalam Rapat Koordinasi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rakor Korwas PPNS) Bareskrim Polri Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (10/9). Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja PPNS Kehutanan sekaligus menjadi momentum untuk terus meningkatkan kinerja dan memperkuat sinergi dalam ekosistem penegakan hukum.

Rakor Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 menjadi forum untuk memperkuat koordinasi, pembinaan, dan pengawasan PPNS dalam pelaksanaan penyidikan. Kegiatan tersebut diikuti PPNS dari berbagai kementerian dan lembaga bersama unsur Polri untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan efektivitas penanganan perkara.

Korwas PPNS Didorong Tingkatkan Penyelesaian Perkara

Dalam Rakor tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menekankan bahwa fungsi Korwas harus semakin memberikan pelayanan kepada PPNS untuk meningkatkan kinerja penyelesaian perkara. Penguatan koordinasi, pembinaan, dan dukungan terhadap PPNS diarahkan untuk mendorong peningkatan penyelesaian perkara hingga mencapai target yang lebih tinggi.

Data yang dipaparkan dalam Rakor menunjukkan bahwa pada 2025 terdapat 5.427 perkara PPNS dengan 838 perkara selesai atau 15,4 persen. Sementara pada 2026 tercatat 344 perkara dengan 135 perkara selesai atau 39 persen. Capaian tersebut menjadi dasar untuk terus meningkatkan kinerja penyelesaian perkara PPNS, dengan target mencapai 70 persen.

Transformasi Digital Perkuat Penyidikan PPNS

Penguatan fungsi Korwas juga didukung dengan transformasi digital dalam pelaksanaan tugas PPNS. Bareskrim Polri memperkenalkan sistem digital untuk mendukung pelaporan, koordinasi, dan administrasi penyidikan PPNS sehingga proses penanganan perkara dapat berlangsung lebih terintegrasi dan efisien.

Bagi Kementerian Kehutanan, penguatan koordinasi Korwas PPNS menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas PPNS Kehutanan. Penanganan tindak pidana kehutanan yang semakin kompleks membutuhkan penyidik yang profesional serta dukungan koordinasi yang kuat dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya.

Korwas Didorong Tingkatkan Kinerja Penyidikan

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan bahwa fungsi Korwas harus memberikan pelayanan kepada PPNS untuk mendukung peningkatan kinerja penyidikan.

“Korwas harus memberikan pelayanan kepada PPNS untuk meningkatkan kinerja penyelesaian perkara. Capaian yang ada saat ini harus terus ditingkatkan melalui koordinasi, pembinaan, dan dukungan yang semakin kuat sehingga penyelesaian perkara PPNS dapat mencapai target 70 persen,” tegas Syahardiantono.

Penghargaan Jadi Motivasi PPNS Kehutanan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, yang mewakili PPNS Kementerian Kehutanan, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan sekaligus menegaskan komitmen untuk meningkatkan kinerja PPNS Kehutanan.

“Mewakili PPNS Kementerian Kehutanan, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja PPNS dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta memperkuat sinergi dengan Kepolisian dan seluruh aparat penegak hukum lainnya dalam satu ekosistem penegakan hukum,” ujarnya.

Perkuat Profesionalisme Menghadapi Perkara Kehutanan

Januanto menambahkan bahwa penghargaan tersebut sekaligus menjadi tanggung jawab bagi PPNS Kehutanan untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menghadapi perkembangan tindak pidana kehutanan.

“Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi PPNS Kehutanan dalam menjalankan tugas penegakan hukum, sekaligus menjadi tanggung jawab untuk terus meningkatkan kinerja. Penegakan hukum kehutanan menghadapi perkara yang semakin kompleks sehingga membutuhkan penyidik yang profesional, koordinasi yang kuat, serta dukungan sistem yang mampu mempercepat dan memperkuat proses penyidikan. Kami akan terus mempererat sinergi dengan Kepolisian dan seluruh aparat penegak hukum agar PPNS Kehutanan semakin kuat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum nasional,” tegas Januanto.

Kapasitas PPNS Kehutanan Terus Diperkuat

Kementerian Kehutanan terus memperkuat kapasitas PPNS Kehutanan melalui peningkatan kompetensi, penguatan koordinasi penyidikan, serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung proses penegakan hukum. Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas penyidikan dan memastikan penanganan perkara kehutanan berlangsung profesional, efektif, dan akuntabel.

Bagikan
Kembali ke Daftar