Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

KEMENHUT UNGKAP DUGAAN PERDAGANGAN BURUNG DILINDUNGI MELALUI FACEBOOK DI JAYAPURA

Gakkum Kehutanan KEMENHUT UNGKAP DUGAAN PERDAGANGAN BURUNG DILINDUNGI MELALUI FACEBOOK DI JAYAPURA
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi melalui Facebook di Kota Jayapura, Papua, dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MH (35) beserta tujuh ekor burung dilindungi. Kasus ini merupakan hasil pemantauan siber dan penindakan lapangan yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal di ruang digital.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Balai Gakkum Kehutanan Ungkap Dugaan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Jayapura

Jayapura, 27 Juli 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua (Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang ditawarkan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua. Dalam penindakan pada Rabu (22/7/2026), tim mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MH (35) beserta barang bukti berupa tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), serta empat sangkar burung yang diduga digunakan untuk menyimpan satwa tersebut.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemantauan siber yang dilakukan tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terhadap peredaran satwa liar dilindungi melalui media sosial. Dari pemantauan tersebut, tim menemukan dugaan penawaran burung dilindungi melalui Facebook dan segera melakukan verifikasi serta penelusuran.

Pada Rabu, 22 Juli 2026, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Papua (Korwas PPNS Polda Papua), serta didampingi Ketua Rukun Warga (RW) setempat, mendatangi kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Dari pemeriksaan di lokasi, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. MH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, Penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi terus berkembang mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat, sehingga penegakan hukum juga harus mampu beradaptasi menghadapi berbagai modus baru. "Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal," tegas Januanto.

Pernyataan Resmi dan Imbauan kepada Masyarakat

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan penindakan dilakukan setelah tim menindaklanjuti informasi mengenai dugaan perdagangan satwa liar yang beredar melalui media sosial. "Informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook langsung kami tindak lanjuti dengan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan di kediaman MH, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Tumbel.

Perlindungan keanekaragaman hayati dan pemberantasan perdagangan satwa liar menjadi bagian dari kebijakan Kementerian Kehutanan yang ditetapkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Masyarakat diimbau tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa liar dilindungi secara ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan perdagangan satwa melalui media sosial atau platform digital lainnya.

Bagikan
Kembali ke Daftar