Kementerian Kehutanan Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Ilegal di Halmahera Selatan
Penetapan Dua Tersangka
Ambon, 29 September 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menetapkan JKP dan MG sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembalakan ilegal di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan atas temuan 790 keping kayu gergajian jenis rimba campuran yang diduga berasal dari pembalakan ilegal di kawasan Hutan Produksi. Untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri asal kayu, penyidik telah memeriksa 13 saksi, melibatkan ahli, menelusuri jalur angkut, melakukan lacak balak melalui pemeriksaan tunggak di kawasan hutan, mengambil sampel jenis kayu, serta memetakan titik koordinat lokasi penebangan.
Awal Pengungkapan dan Penyitaan Kayu
Perkara tersebut bermula dari kegiatan intelijen Tim SPORC Brigade Kakatua Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua pada 22–27 Juli 2026. Tim mendeteksi indikasi aktivitas penebangan, pengolahan, penampungan, hingga peredaran kayu gergajian tanpa izin di Kecamatan Gane Timur. Informasi tersebut kemudian dikembangkan sebagai dasar pelaksanaan operasi penegakan hukum.
Pada 6–13 Agustus 2026, Tim Operasi SPORC bersama personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara dan Polsek Gane Timur melakukan operasi gabungan. Petugas menemukan dan menyita 790 keping kayu gergajian jenis rimba campuran tanpa dokumen pada dua lokasi terpisah, terdiri atas 626 keping di Jalan Fida Logpon Km 5 dan 164 keping di Jalan Fida Logpon Km 16.
Penyidikan dan Penelusuran Asal Kayu
Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara dengan memeriksa JKP dan MG serta 13 orang saksi, melibatkan Ahli Tata Usaha Kayu dan Ahli Pidana, serta melakukan serangkaian pemeriksaan lapangan. Penelusuran dilakukan dari tempat penampungan dan jalur angkut hingga kawasan hutan melalui lacak balak, pengambilan sampel jenis kayu, dan pemetaan titik koordinat lokasi penebangan.
Berdasarkan rangkaian penyidikan tersebut, gelar perkara pada 21 September 2026 yang melibatkan penyidik Balai Gakkumhut, Korwas PPNS Polda Maluku Utara, dan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan JKP dan MG sebagai tersangka.
Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penyidik Telusuri Asal-Usul Kayu
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan menelusuri asal-usul kayu dan rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan temuan di lapangan.
“Perkara ini terungkap dari temuan 790 keping kayu gergajian. Dari temuan tersebut, penyidik menelusuri asal kayu melalui pemeriksaan tempat penampungan, jalur angkut, tunggak bekas tebangan di kawasan hutan, pengambilan sampel, serta pemetaan lokasi penebangan. Keterangan para saksi dan ahli juga kami dalami untuk memperkuat pembuktian. Rangkaian penyidikan ini dilakukan untuk membangun keterkaitan antara kayu yang ditemukan, asal-usulnya, dan pihak yang bertanggung jawab, hingga akhirnya JKP dan MG ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Tumbel.
Ketertelusuran Hasil Hutan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa ketertelusuran hasil hutan merupakan bagian penting dalam menjaga sumber daya hutan sekaligus membangun tata kelola kehutanan yang tertib dan berkeadilan.
“Setiap kayu yang masuk ke dalam rantai ekonomi harus memiliki asal-usul yang sah dan dapat ditelusuri. Ketertelusuran bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi cara negara memastikan kayu yang diperdagangkan tidak berasal dari perusakan hutan. Pemanfaatan hutan secara ilegal meninggalkan kerugian yang jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat dari kayu yang ditebang. Hutan kehilangan daya dukungnya, masyarakat kehilangan manfaatnya, negara kehilangan sumber dayanya, dan tata kelola yang dibangun secara tertib menjadi terganggu. Penegakan hukum harus hadir untuk menjaga keseimbangan itu, agar hutan tetap lestari, pemanfaatannya berlangsung secara adil dan bertanggung jawab, serta manfaatnya tetap kembali kepada masyarakat,” tegas Januanto.
Pengawasan Peredaran Hasil Hutan
Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan peredaran hasil hutan di seluruh Indonesia untuk memastikan setiap kayu yang beredar memiliki asal-usul yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Penegakan hukum diarahkan untuk menutup ruang bagi kayu ilegal, mencegah kerusakan hutan, serta memastikan sumber daya hutan dimanfaatkan secara tertib dan bertanggung jawab.
Hutan yang terjaga menjadi dasar agar manfaat ekologis, sosial, dan ekonominya tetap dapat dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.




