Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

KEMENHUT UNGKAP MODUS PERDAGANGAN SATWA LIAR SIAMANG MELALUI KURIR DARING DI SUMUT

Gakkum Kehutanan KEMENHUT UNGKAP MODUS PERDAGANGAN SATWA LIAR SIAMANG MELALUI KURIR DARING DI SUMUT
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan menetapkan RA sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan siamang dilindungi di Kota Binjai, Sumatera Utara, yang dikirim menggunakan layanan pengantaran daring. Penyidik masih memburu pelaku lain serta menelusuri asal satwa, tujuan pengiriman, dan pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal satwa liar.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

RA Jadi Tersangka Kasus Pengangkutan Siamang Dilindungi di Binjai

Medan, 24 Juli 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menetapkan RA (22) sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan satwa liar dilindungi di Kota Binjai, Sumatera Utara. Penyidik mengamankan seekor siamang (Symphalangus syndactylus) betina berumur sekitar satu tahun dalam keadaan hidup yang dikirim menggunakan layanan pengantaran daring.

Perkara tersebut terungkap pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bersama Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumatera Utara) menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi satwa dilindungi. Informasi tersebut mengarahkan petugas ke Warkop Agam 2, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat seorang pengemudi layanan pengantaran daring membawa paket mencurigakan. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi seekor siamang hidup yang ditempatkan dalam keranjang roti, ditutup dengan kardus, dan diikat di bagian belakang sepeda motor.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengemudi layanan pengantaran tersebut kemudian membantu petugas menelusuri pihak yang mengirimkan paket. Sekitar pukul 17.05 WIB, dua orang datang menemui pengemudi di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Binjai Timur. Tim mengamankan RA, sedangkan seorang lainnya berinisial W melarikan diri menggunakan sepeda motor. Berdasarkan keterangan awal, RA bersama W diduga diperintahkan oleh seseorang berinisial TH untuk mengantarkan paket tersebut dengan imbalan Rp500 ribu.

Petugas selanjutnya menyerahkan RA dan barang bukti kepada Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Korwas PPNS Polda Sumatera Utara), penyidik menetapkan RA sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran tersangka, mengejar W dan TH, serta menelusuri asal satwa, tujuan pengiriman, calon penerima, dan pihak lain yang diduga terlibat.

Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka

Penyidik menjerat RA dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV atau Rp200 juta dan paling banyak kategori VII atau Rp5 miliar.

Siamang yang diselamatkan kini menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan intensif oleh dokter hewan dari Orangutan Information Centre (OIC) bersama BBKSDA Sumatera Utara. Penanganan lanjutan akan dilakukan berdasarkan kondisi kesehatan dan kebutuhan rehabilitasi satwa.

Pernyataan Pejabat Terkait

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar membutuhkan kebijakan nasional yang memadukan perlindungan habitat, pengawasan peredaran, penegakan hukum, dan pencegahan penyalahgunaan teknologi. “Perdagangan satwa liar dilindungi mengancam kelestarian spesies, keseimbangan ekosistem, dan kekayaan hayati Indonesia. Penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perlindungan satwa di habitat, pengawasan jalur perdagangan, penguatan penegakan hukum, hingga pencegahan pemanfaatan ruang digital dan layanan pengiriman sebagai sarana kejahatan. Pemerintah juga terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, penyedia platform, pelaku usaha jasa pengiriman, dan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak perdagangan ilegal satwa liar,” tegasnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan siamang tersebut. “Modus perdagangan satwa liar terus berkembang dengan memanfaatkan layanan digital dan jasa pengiriman. Penyidik masih memburu pelaku lain, menelusuri pihak yang memberi perintah, asal satwa, calon penerima, serta pihak yang memperoleh keuntungan untuk memutus seluruh mata rantai perdagangan,” ujar Hari.

Ajakan Penguatan Pencegahan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan pentingnya penguatan pencegahan dan penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar, termasuk mengantisipasi penyalahgunaan ruang digital dan layanan pengiriman. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari langkah Kementerian Kehutanan untuk menjaga satwa dilindungi tetap berada di habitatnya dan mencegah kekayaan hayati Indonesia menjadi komoditas perdagangan ilegal.

Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat, penyedia platform digital, perusahaan jasa pengiriman, komunitas, akademisi, media, dan seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan kewaspadaan serta menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas perdagangan satwa dilindungi. Kepedulian masyarakat dapat menjadi pintu masuk untuk menyelamatkan satwa sekaligus mengungkap pihak yang terlibat dalam perdagangan ilegal.

Bagikan
Kembali ke Daftar