Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Kemenhut Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi Via Facebook di Papua Tersangka dan 7 Burung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gakkum Kehutanan Kemenhut Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi Via Facebook di Papua Tersangka dan 7 Burung Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua menyerahkan tersangka MH (35) beserta tujuh satwa liar dilindungi kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara tersebut terungkap melalui pemantauan perdagangan satwa liar di Facebook, dan Gakkum Kehutanan terus memperkuat pengawasan ruang digital untuk mencegah perdagangan satwa dilindungi di Papua.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Kementerian Kehutanan Serahkan Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi ke Jaksa di Papua

Jayapura, 1 September 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura menyerahkan tersangka MH (35) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (31/8/2026). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura pada 27 Agustus 2026. Barang bukti yang diserahkan berupa 7 ekor satwa liar dilindungi, terdiri atas 5 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan 1 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), serta 4 unit tenggeran burung.

Kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial Facebook. Dari hasil pemantauan tersebut, tim Kementerian Kehutanan mengamankan MH di kediamannya di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah satwa liar dilindungi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan.

Tersangka Diserahkan Setelah Berkas Perkara P-21

MH disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara yang terus dikawal sejak pengamanan tersangka. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, kami segera menyelesaikan tahapan yang diperlukan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penanganan perkara tidak berhenti pada pelimpahan ini. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan pemangku kawasan dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah perdagangan satwa dilindungi kembali terjadi, khususnya di wilayah Papua,” ujar Fredrik.

Perdagangan Satwa Liar Manfaatkan Ruang Digital

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pola perdagangan satwa liar terus berkembang seiring dengan pemanfaatan ruang digital. “Perdagangan satwa liar kini tidak lagi hanya berlangsung secara konvensional, tetapi telah memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau pembeli dan memperluas jaringan. Perubahan pola kejahatan ini harus diikuti dengan kemampuan penegak hukum untuk membaca tren, mengenali modus, dan bergerak lebih cepat. Karena itu, Gakkum Kehutanan terus memperkuat pemantauan ruang digital, termasuk melalui cyber patrol, sebagai bagian dari upaya mendeteksi dan menindak perdagangan satwa liar dilindungi,” tegas Januanto.

Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan satwa liar dengan tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal. Setiap informasi mengenai dugaan perburuan atau perdagangan satwa liar dapat disampaikan melalui kanal pengaduan Gakkum Kehutanan di pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id.

Perlindungan hutan dan satwa liar bukan semata-mata untuk menjaga alam, tetapi juga untuk memastikan hutan tetap menjadi sumber kehidupan, ruang hidup, dan sumber manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Bagikan
Kembali ke Daftar