Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Kementerian Kehutanan Bersama satgas PKH Menertibkan Lahan Sawit Eks Relokasi di Taman Nasional Tesso Nilo "Sawit Berganti, Hutan Kembali"

Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan Bersama satgas PKH Menertibkan Lahan Sawit Eks Relokasi di Taman Nasional Tesso Nilo "Sawit Berganti, Hutan Kembali"
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH dan Tim Percepatan Pemulihan TNTN melakukan pemusnahan kelapa sawit ilegal di Desa Bagan Limau, Pelalawan, Riau, sebagai bagian dari pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo. Operasi ini menegaskan komitmen penegakan hukum, relokasi warga, dan reforestasi untuk mengembalikan fungsi hutan serta koridor satwa endemik seperti gajah sumatra.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Kementerian Kehutanan Musnahkan Sawit Ilegal di Tesso Nilo untuk Pulihkan Ekosistem

Pelalawan, 4 Juli 2026 – Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Tim Percepatan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) mengambil langkah tegas dalam memulihkan ekosistem kawasan konservasi. Melalui operasi bersama yang melibatkan unsur TNI, Polri, Polisi Kehutanan (Polhut), dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), dilakukan pemusnahan tanaman kelapa sawit ilegal di areal eks relokasi masyarakat.

Kegiatan krusial ini dilaksanakan di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Berdasarkan data resmi operasi Kementerian Kehutanan, pemusnahan kelapa sawit ini mencakup luasan target awal 66,48 hektare dengan mengusung jargon utama: "Sawit Berganti, Hutan Kembali."

Operasi Pemulihan Ekosistem di Tesso Nilo

Operasi pemulihan ekosistem berskala besar ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan), Bapak Dwi Januanto Nugroho, didampingi oleh Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Heru Sukmantoro.

Dirjen Gakkum Kehutanan bersama Kepala Balai TNTN menegaskan bahwa penertiban lahan kelapa sawit eks relokasi ini merupakan momentum terbaik untuk mengembalikan marwah kawasan hutan lindung. Langkah penegakan hukum dan pemulihan ini bertujuan mengembalikan rumah serta koridor bagi satwa endemik seperti gajah sumatra yang selama ini terputus akibat perambahan ilegal.

Penumbangan Sawit dan Reforestasi Kawasan

Proses penumbangan pohon sawit dilakukan secara mekanis menggunakan alat berat ekskavator untuk memastikan area bersih sepenuhnya dan siap untuk ditanami kembali dengan tanaman hutan asli.

"Pemulihan ekosistem Tesso Nilo memerlukan dua hal utama yang saling beriringan: relokasi dan reforestasi. Kecepatan proses relokasi warga ke area yang aman akan sangat menentukan keberhasilan penanaman kembali (reboisasi) untuk menghutankan kembali kawasan ini secara utuh," tegas pihak Kementerian di lokasi operasi.

Dukungan Desa dan Progres Administrasi Lahan

Kepala Desa Bagan Limau, menyatakan dukungan penuhnya terhadap program pemulihan ekosistem yang diinisiasi pemerintah pusat ini. Beliau menekankan pentingnya kepastian lahan pengganti bagi warganya agar program relokasi berjalan adil, aman, dan berkelanjutan.

Hingga saat ini, progres administrasi lahan di Desa Bagan Limau yang telah dinyatakan clear 100% mencapai luas 97 hektare mencakup 41 Kepala Keluarga (KK). Pemerintah desa saat ini juga tengah mengupayakan verifikasi tambahan agar luasan lahan yang berhasil didata mencapai kurang lebih 200 hektare. Data ini nantinya diintegrasikan dengan usulan Tim Terpadu (TP2TN) demi mengakomodir kebutuhan lahan bagi masyarakat sekitar hutan secara legal dan diakui oleh negara.

Penanaman Bibit sebagai Simbol Komitmen

Sebagai simbol komitmen pemulihan, seluruh unsur pimpinan yang hadir—mulai dari Dirjen Gakkum Kehutanan Bapak Dwi Januanto Nugroho, Kepala Balai TNTN Heru Sukmantoro, Kepala Desa Bagan Limau, personel TNI-Polri, hingga komandan serta anggota Polhut dan SPORC—melakukan penanaman bibit pohon hutan secara bersama-sama di atas tanah yang telah dibersihkan.

Kegiatan ini menegaskan sinergi lintas lembaga dalam mendukung pemulihan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo melalui penegakan hukum, relokasi, dan penanaman kembali hutan.

Bagikan
Kembali ke Daftar