Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

PANTAU KEBAKARAN DI SM KERUMUTAN, KEMENHUT UNGKAP PEMBALAKAN LIAR, 60 KUBIK KAYU DITEMUKAN, 6 ORANG DITETAPKAN MENJADI TERSANGKA

Gakkum Kehutanan PANTAU KEBAKARAN DI SM KERUMUTAN, KEMENHUT UNGKAP PEMBALAKAN LIAR, 60 KUBIK KAYU DITEMUKAN, 6 ORANG DITETAPKAN MENJADI TERSANGKA
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Balai Gakkum Kehutanan Sumatera memproses enam orang dalam perkara dugaan pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau, setelah Tim SMART Patrol BBKSDA Riau menemukan indikasi aktivitas ilegal saat menindaklanjuti laporan kebakaran. Penyidik mengamankan sekitar 60 meter kubik kayu olahan serta sejumlah barang bukti dan masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Enam Orang Diproses dalam Dugaan Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan

Pekanbaru, 21 Agustus 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Kehutanan Sumatera), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), memproses enam orang dalam perkara dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau. Kasus ini terungkap saat Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menindaklanjuti laporan kebakaran hutan dan dari pemantauan udara menemukan indikasi pembalakan liar di dalam kawasan konservasi.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan enam orang berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27). Sejumlah pelaku lainnya melarikan diri saat penyergapan dan hingga kini masih dalam pengejaran. Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 tanggal 19 Agustus 2026.

Temuan 60 Meter Kubik Kayu Olahan

Dari lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik yang diduga merupakan hasil pembalakan liar. Untuk kepentingan pembuktian, penyidik mengamankan tiga keping kayu olahan sebagai penyisihan barang bukti, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, serta empat telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung berulang selama kurang lebih dua bulan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, wilayah Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Pembalakan Liar Ditemukan Saat Penanganan Kebakaran

Temuan pembalakan liar muncul ketika petugas sedang menindaklanjuti kebakaran hutan di kawasan yang sama. Penyidikan saat ini difokuskan pada pembalakan liar, sementara belum terdapat kesimpulan yang menghubungkan aktivitas tersebut sebagai penyebab kebakaran.

Munculnya dua gangguan dalam kawasan yang sama menjadi perhatian karena Kerumutan merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai penting bagi perlindungan keanekaragaman hayati, termasuk sebagai habitat Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), macan dahan, beruang madu, owa, dan burung enggang, serta berbagai jenis satwa liar lainnya.

Penyidikan Dikembangkan untuk Mengungkap Pihak Lain

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengapresiasi jajaran BBKSDA Riau atas temuan dan penanganan awal di lapangan serta menegaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami mengapresiasi jajaran BBKSDA Riau yang melalui SMART Patrol dan pemantauan udara berhasil menemukan aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan. Enam orang sudah kami proses, beberapa pelaku lain masih dikejar, dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, serta menerima kayunya. Dengan kegiatan yang diduga sudah berlangsung sekitar dua bulan dan kayu yang terkumpul mencapai sekitar 60 meter kubik, kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya,” tegas Hari.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejadian di Kerumutan menjadi perhatian karena kawasan konservasi tidak hanya melindungi hutan, tetapi juga habitat satwa liar dan fungsi ekologis yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Catatan BBKSDA Riau juga menunjukkan keterlibatan masyarakat dalam patroli dan pemantauan Harimau Sumatra di sekitar Kerumutan.

“Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar. Kawasan yang rawan perlu mendapat perhatian lebih kuat, baik melalui pengamanan tapak, dukungan personel dan teknologi, maupun keterlibatan masyarakat. Masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan harus mendapat manfaat dari hutan yang tetap terjaga, bukan menanggung akibat ketika hutannya rusak,” tegas Januanto.

Enam Tersangka Terancam Pidana Hingga 11 Tahun

Keenam tersangka disangkakan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 11 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan Kerumutan Terus Diperkuat

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi sejalan dengan kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dengan menjaga keseimbangan antara kelestarian kawasan, perlindungan satwa liar, dan kepentingan masyarakat sekitar hutan.

Pengamanan kawasan, pencegahan kebakaran, dan penindakan terhadap aktivitas ilegal diarahkan agar hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat. Kerumutan perlu dijaga sebagai ruang hidup satwa liar, benteng ekologis, sekaligus bagian dari lingkungan hidup masyarakat yang berada di sekitarnya.

Bagikan
Kembali ke Daftar