Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Kementerian Kehutanan Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Sanggau

Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Sanggau
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, serta menetapkan EW (45) sebagai tersangka. Penyidik mengamankan puluhan kayu olahan dan satu unit truk serta mengembangkan perkara untuk menelusuri asal kayu, pemilik, pihak yang memerintahkan pengangkutan, dan jaringan peredaran kayu ilegal.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Pengungkapan Pengangkutan Kayu Ilegal

Pontianak, 3 Oktober 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Jalan Trans-Kalimantan, Dusun Ungah, Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam operasi pada Kamis dini hari, 1 Oktober 2026, tim mengamankan puluhan kayu olahan berbagai ukuran beserta satu unit truk Mitsubishi KB 8074 GL. Penyidik telah menetapkan EW (45) sebagai tersangka dan kini mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul kayu, pihak yang memerintahkan pengangkutan, serta tujuan akhir peredarannya.

Pemeriksaan Kendaraan dan Dokumen Kayu

Pengungkapan bermula ketika Tim Operasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melalui Seksi Wilayah III Pontianak menghentikan kendaraan yang membawa kayu olahan di Jalan Trans-Kalimantan. Saat dilakukan pemeriksaan, EW tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) atas kayu yang diangkut. Tim kemudian mengamankan kayu dan kendaraan untuk kepentingan penyidikan.

Penelusuran Asal dan Jaringan Peredaran Kayu

Dari pemeriksaan awal, EW menerangkan bahwa pengangkutan kayu dilakukan atas perintah AK yang disebut sebagai pemilik kayu dari wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang, dengan tujuan salah satu sawmill di Kabupaten Kubu Raya. Keterangan tersebut sedang didalami penyidik untuk menelusuri asal kayu, pihak yang menguasai dan memerintahkan pengangkutan, serta pihak yang akan menerima kayu tersebut.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran kayu tersebut.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Penyidik menetapkan EW sebagai tersangka dan menitipkannya di Rutan Kelas IIA Pontianak. Barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi KB 8074 GL dan kayu olahan dalam bentuk plat/segi berbagai ukuran diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak untuk kepentingan penyidikan.

EW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Penyidikan Menyasar Aktor Utama

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penindakan di Sanggau menjadi awal pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak yang mengendalikan peredaran kayu tersebut.

“Pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar pihak yang berada di balik peredaran kayu tersebut. Penyidik telah mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dan sedang mendalami perannya, termasuk pemilik dan pihak yang membiayai kegiatan. Penyidikan kami arahkan untuk menjangkau aktor utama dan memutus jaringan peredaran kayu ilegal ini. Siapa pun yang terlibat dan didukung alat bukti akan kami tindak,” tegasnya.

Cegah Kerusakan Hutan Sejak Awal

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa negara tidak boleh menunggu kerusakan hutan menjadi semakin luas. Penegakan hukum harus mampu menemukan akar persoalan dan mencegah kerusakan berlanjut.

“Kami berkomitmen agar kerusakan hutan harus dicegah sejak awal dan setiap kejahatan kehutanan harus ditelusuri sampai ke akar persoalannya. Pembalakan ilegal sering menjadi awal dari persoalan yang lebih besar. Akses hutan dibuka, kawasan semakin rentan dikuasai dan terfragmentasi, kemudian risiko kebakaran dan kerusakan ekologis turut meningkat. Karena itu, kami tidak akan membiarkan keuntungan sesaat dari merusak hutan meninggalkan beban lingkungan yang harus ditanggung masyarakat selama bertahun-tahun,” tegas Januanto.

Perkuat Pencegahan Peredaran Kayu Ilegal

Kementerian Kehutanan terus memperkuat pencegahan dan penegakan hukum terhadap pembalakan dan peredaran kayu ilegal untuk menjaga kelestarian hutan. Penanganan perkara akan terus dikembangkan hingga ke sumbernya untuk mengungkap pihak yang terlibat sekaligus mencegah kerusakan hutan terus berlanjut.

Upaya ini penting karena pembalakan ilegal dapat membuka jalan bagi penguasaan kawasan, perubahan tutupan hutan, kebakaran, dan kerusakan ekologis yang lebih luas. Melindungi hutan berarti menjaga sumber air, ruang hidup, penghidupan, dan keselamatan masyarakat yang bergantung pada kelestariannya.

Bagikan
Kembali ke Daftar