Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

KOMITMEN GAKKUM KEHUTANAN: PEMILIK PHAT TERSANGKA PEMBALAKAN LIAR DI HABITAT GAJAH SUMATERA SIAP DISIDANGKAN

Gakkum Kehutanan KOMITMEN GAKKUM KEHUTANAN: PEMILIK PHAT TERSANGKA PEMBALAKAN LIAR DI HABITAT GAJAH SUMATERA SIAP DISIDANGKAN
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Medan, 31 Oktober 2025. Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah melimpahkan Tersangka M (46 th), selaku pemilik Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) MWD beserta barang bukti sebanyak 86,60 m3 kayu ilegal yang terdiri 28 batang kayu bulat dengan volume 33,63 m3 dan kayu olahan sebanyak 3.746 keping dengan volume 52,97 m3 kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Aceh Tengah.

Berdasarkan hasil kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik, berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Tersangka M (46 th) diduga dengan sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang dan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf c Jo. Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana dendapaling banyakRp 3,5 miliar (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera menyatakan: “Kegiatan pemanenan atau pemungutan hasil hutan (kayu) secara tidak sah merupakan tindakan yang melanggar hukum. Berdasarkan hasil olah TKP di lapangan bahwa didapat fakta telah terjadi penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT MWD dan Kawasan Hutan.

Dari hasil penyesuaian dokumen kayu dan pengamatan kondisi sumber bahan baku kayu pada areal PHAT MWD, Tim Gakkumhut menemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi visual dengan realisasi Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) yang dilaporkan oleh PHAT MWD. Penebangan pohon tanpa sah tersebut telah merusak hutan yang menjadi Koridor Satwa Peusangan berdasarkan SK.Gub Aceh No.522/1246/2023 tentang Penetapan Peta Indikatif Koridor Hidupan Liar Sebagai Kawasan Ekosistem Esensial Provinsi Aceh dan dapat mengancam kehidupan satwa liar seperti Gajah Sumatera yang dilindungi. Hal ini dibuktikan pada saat Tim melakukan olah TKP titik koordinat penebangan di lokasi PHAT tersebut menjumpai lintasan kawanan Gajah liar dan jejak Gajah Sumatera”.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyatakan: “Lokasi pembalakan liar merupakan ekosistem hutan yang menjadi koridor satwa dan habitat Gajah Sumatera, Harimau Sumatera dan satwa lainnya dan harus tetap dipelihara kelestariannya. Negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan kawasan hutan di Provinsi Aceh. Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan yang dilakukan Ditjen Gakkum Kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan tetap lestari sesuai fungsinya”.


###


Bagikan
Kembali ke Daftar