Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

PENYELUNDUPAN SATWA VIA BANDARA KEMBALI TERUNGKAP KEMENHUT GAGALKAN BIAWAK EKSOTIS DALAM KOPER OLEH WNA KOREA

Gakkum Kehutanan PENYELUNDUPAN SATWA VIA BANDARA KEMBALI TERUNGKAP KEMENHUT GAGALKAN BIAWAK EKSOTIS DALAM KOPER OLEH WNA KOREA
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan bersama sejumlah instansi menggagalkan upaya penyelundupan 8 ekor biawak hidup oleh warga negara Republik Korea di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kasus ini menambah rangkaian pengungkapan perdagangan ilegal satwa liar melalui jalur penerbangan internasional dan penyidik terus menelusuri asal satwa serta pihak lain yang terlibat.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Penyelundupan 8 Biawak Hidup di Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan

Tanggerang, 14 Agustus 2026.Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), bersama Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta menggagalkan upaya penyelundupan 8 ekor biawak hidup melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Seorang warga negara Republik Korea berinisial JJ (25) diamankan saat hendak terbang menuju Seoul pada Selasa, 28 Juli 2026.

Petugas menemukan 6 ekor biawak hijau (Varanus prasinus) dan 2 ekor biawak Aru (Varanus beccarii) di dalam koper bagasi milik JJ. Satwa hidup tersebut dibungkus menggunakan kantong kain dan disembunyikan di dalam koper. Seluruh satwa kemudian diamankan untuk mendapatkan penanganan dan perawatan, sedangkan JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dan Pengembangan Penyidikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, JJ ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri asal satwa dan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman tersebut, termasuk pihak yang memasok satwa di Indonesia maupun tujuan akhir pengiriman di luar negeri.

Pengungkapan ini menambah rangkaian kasus penyelundupan satwa liar melalui jalur penerbangan internasional. Dalam sejumlah perkara sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta, Kementerian Kehutanan telah menangani penyelundupan 202 reptil oleh WNA Rusia, 134 reptil oleh WNA Mesir, 13 burung hidup oleh WNA Tiongkok, serta 103 reptil yang melibatkan WNA Belanda dan Lituania. Pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik Indonesia dalam koper dengan tujuan Oman juga berhasil digagalkan. Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan adanya ancaman berulang terhadap kekayaan hayati Indonesia melalui jalur penerbangan internasional.

Pernyataan Pejabat dan Penguatan Pengawasan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa berulangnya pengungkapan penyelundupan satwa melalui bandara internasional membutuhkan respons yang melampaui penanganan kasus per kasus. “Pengungkapan berulang di bandara menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara. Respons kita tidak cukup hanya di pintu keberangkatan. Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” ujar Januanto.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan perkara tersebut sekaligus menegaskan penguatan pencegahan di pintu keluar internasional. “Kami mengapresiasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan. Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan. Dari perkara ini, penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan,” tegas Aswin.

Jeratan Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka JJ dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Kementerian Kehutanan menempatkan pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia. Pengawasan pada sumber, jalur perdagangan, serta pintu keluar negara terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat. Masyarakat diimbau tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, mengangkut, maupun membantu perdagangan satwa liar yang dilindungi secara ilegal, serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Kementerian Kehutanan atau aparat terkait.

Bagikan
Kembali ke Daftar