Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

USAI PENCABUTAN IZIN PBPH, KEMENHUT PERKUAT PENGAMANAN KAWASAN HUTAN DI EMPAT PROVINSI

Gakkum Kehutanan USAI PENCABUTAN IZIN PBPH, KEMENHUT PERKUAT PENGAMANAN KAWASAN HUTAN DI EMPAT PROVINSI
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan menggelar patroli teritorial serentak di empat areal eks PBPH untuk memastikan kawasan hutan yang izinnya dicabut tetap terlindungi dari berbagai aktivitas ilegal. Langkah ini menjadi bagian penting dari pembenahan tata kelola kehutanan agar aset negara, fungsi ekologis hutan, dan pemanfaatannya tetap terjaga secara sah dan berkelanjutan.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Patroli Teritorial Kementerian Kehutanan di Kawasan Eks PBPH

Jakarta, 26 Juli 2026. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menggelar Patroli Teritorial secara serentak di kawasan eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat sejumlah 4 areal eks PBPH. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kawasan hutan yang telah kembali menjadi penguasaan negara setelah pencabutan izin tetap terlindungi dari perambahan, pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, kebakaran hutan, maupun bentuk pemanfaatan kawasan tanpa hak.

Sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026, Kementerian Kehutanan telah mencabut 61 PBPH yang mencakup lebih dari 2 juta hektare kawasan hutan di 16 provinsi. Pencabutan izin merupakan bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan. Namun, setelah izin dicabut, kawasan tersebut memasuki fase yang sangat rawan karena berpotensi menjadi sasaran penguasaan ilegal apabila tidak segera diamankan. Oleh karena itu, pengamanan kawasan menjadi langkah penting untuk memastikan aset negara tetap terlindungi sampai ditetapkan pemanfaatannya sesuai kebijakan pemerintah.

Pelaksanaan Patroli dan Koordinasi Lapangan

Patroli dilaksanakan mulai 22 Juli 2026 dan dikoordinasikan oleh Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan (PPPK) bersama Balai Gakkum Kehutanan dengan dukungan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan, Dinas Kehutanan, Polri, dan TNI. Selain menyisir kawasan, tim menindaklanjuti pengaduan masyarakat, memasang papan peringatan, memetakan titik rawan, serta menginventarisasi berbagai indikasi pelanggaran sebagai dasar tindak lanjut pengamanan maupun penegakan hukum.

Selama pelaksanaan patroli, tim menemukan berbagai bentuk ancaman terhadap kawasan hutan negara. Di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, petugas mengamankan 165 keping kayu olahan yang diduga berasal dari pembalakan liar, menemukan bekas kebakaran hutan, pondok kerja, serta bekas aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditemukan bukaan lahan, kebun sawit, klaim penguasaan lahan, dan pondok kerja di kawasan eks PBPH. Di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tim menemukan aktivitas perambahan, bangunan sarang walet, serta rakit tambang emas ilegal. Sementara di Kabupaten Dairi dan Pakpak Barat, Sumatera Utara, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat, menemukan bukaan lahan baru, serta memasang papan peringatan untuk mencegah meluasnya aktivitas ilegal.

Penegasan Pemerintah soal Tata Kelola Kehutanan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengamanan kawasan eks PBPH merupakan bagian dari agenda nasional pembenahan tata kelola kehutanan. Pencabutan izin harus diikuti kepastian penguasaan, perlindungan kawasan, dan penataan pemanfaatan agar tidak muncul ruang bagi kepentingan ilegal. “Giat pengamanan kawasan dan penanganan kejahatan kehutanan yang dilakukan secara intensif harus menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan. Tidak ada tata kelola yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak diikuti pembenahan tata kelola kehutanan secara menyeluruh,” tegasnya.

Januanto menambahkan, “Kebijakan ini harus memastikan kawasan tetap berada dalam penguasaan negara, fungsi ekologisnya terlindungi, pemanfaatannya kembali ditata secara sah, dan nilai ekonominya memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat. Penegakan hukum harus menjadi bagian dari solusi tata kelola, bukan hanya respons setelah pelanggaran terjadi,” ujarnya.

Patroli sebagai Deteksi Dini dan Tindak Lanjut

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa patroli teritorial menjadi instrumen deteksi dini untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan kawasan sekaligus memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti di lapangan. “Ancaman di setiap kawasan berbeda, mulai dari pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan, klaim penguasaan, hingga kebakaran hutan. Karena itu, setiap pengaduan dan temuan lapangan kami verifikasi dan nilai berdasarkan tingkat ancaman serta potensi dampaknya. Hasilnya menjadi dasar untuk menentukan langkah pencegahan, tindakan pengamanan, pendalaman informasi, maupun proses penegakan hukum yang paling tepat. Patroli harus menghasilkan tindak lanjut yang mampu menutup ruang bagi aktivitas ilegal, memperkuat pengelolaan kawasan, serta menjaga fungsi hutan bagi masyarakat,” tegas Yazid.

Kementerian Kehutanan menempatkan pengamanan kawasan eks PBPH sebagai bagian penting dari pembenahan tata kelola kehutanan yang menjadi arah kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kegiatan pengamanan akan terus dilakukan di seluruh kawasan hutan pada areal eks PBPH yang telah dicabut izinnya, baik di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, maupun Papua, melalui patroli terpadu, pengawasan berkala, tindak lanjut atas setiap temuan lapangan, serta penegakan hukum terhadap pemanfaatan kawasan tanpa hak. Langkah ini diarahkan untuk menjaga aset negara, melindungi fungsi ekologis hutan, mengoptimalkan PNBP kehutanan, dan memastikan manfaat sumber daya hutan dapat dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

###


Bagikan
Kembali ke Daftar