
Dengarkan Berita ini
Jakarta, 23 Februari 2026. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah yang berkaitan dengan penyalahgunaan areal perhutanan sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang. Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karawang Nomor B-644/M.2.26/Eku.1/02/2026 tanggal 4 Februari 2026.
Perkara ini merupakan tindak lanjut penanganan atas laporan masyarakat dan rangkaian operasi penegakan hukum yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra pada November 2025. Tim menemukan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan produksi dalam skema perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani RPH Pinayungan dan RPH Wanakerta, BKPH Telukjambe, KPH Purwakarta, yang digunakan untuk aktivitas di luar ketentuan, termasuk penumpukan/ pengelolaan sampah dan barang bekas. Dari rangkaian penyidikan, penyidik menetapkan tersangka berinisial KM (58) dan memproses perkara hingga berkas dinyatakan lengkap untuk penuntutan. Tersangka KM disangka melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan: “Dengan dinyatakan berkas lengkap dan dilaksanakannya Tahap II menunjukkan penanganan perkara berjalan tuntas dari penyidikan hingga masuk proses penuntutan. P-21 dan Tahap II ini menandai bahwa konstruksi perkara, alat bukti, dan barang bukti yang kami amankan sudah memenuhi standar pembuktian untuk diuji di pengadilan. Fokus penyidikan kami bukan sekadar menghentikan aktivitas di lokasi, tetapi membangun perkara yang kuat—mengunci peran pengendali, pola kegiatan, serta bentuk penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Penegakan hukum seperti ini kami jalankan konsisten agar ada kepastian hukum dan efek jera, sekaligus mencegah pola serupa berulang di lokasi lain,” tegas Aswin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan: “Penanganan kasus ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memastikan program perhutanan sosial berjalan pada jalurnya dan kawasan hutan tidak disusupi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan masyarakat. Perhutanan sosial adalah kebijakan negara untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat sekitar hutan secara legal dan berkelanjutan. Karena itu, setiap penyimpangan yang menjadikan areal perhutanan sosial sebagai kedok aktivitas ilegal harus ditertibkan. Kami akan terus memperkuat perlindungan tapak dengan pengawasan yang lebih rapat, penguatan peran Polisi Kehutanan, peningkatan kapasitas PPNS, serta pelibatan masyarakat sebagai mitra pengawasan. Yang kami lindungi adalah wibawa kebijakan negara, hak kelompok tani yang taat aturan, dan keberlanjutan fungsi hutan,” tegas Dwi Januanto.