Kementerian Kehutanan Geledah Gudang Satwa di Bekasi, Sita 11 Sanca Hijau Dilindungi
Jakarta, 4 Juni 2026. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Balai KSDA DKI Jakarta, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan Puspom TNI menggeledah sebuah gudang satwa di Kota Bekasi. Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan penyelundupan 103 ekor reptil ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dari lokasi tersebut, tim menemukan dan menyita 11 ekor sanca hijau atau Morelia viridis yang merupakan satwa dilindungi.
Awal Kasus Penyelundupan 103 Reptil
Perkara ini bermula dari pencegahan penyelundupan satwa liar oleh Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta pada April 2026. Saat itu, dua warga negara asing asal Belanda dan Lituania diduga membawa 103 ekor reptil dari Indonesia ke luar negeri melalui koper bagasi. Satwa tersebut terdiri atas sanca hijau atau Morelia viridis, sanca bulan atau Simalia boeleni, biawak kalimantan atau Lanthanotus borneensis, biawak hijau atau Varanus prasinus, dan biawak waigeo atau Varanus boehmei.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kedua WNA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pencarian petugas.
Penggeledahan Gudang Satwa di Kota Bekasi
Penyidik kemudian melakukan pengolahan data digital forensik dan pendalaman keterangan saksi. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk bahwa satwa yang akan diselundupkan diduga dibeli, dikumpulkan, dan dikemas dari sebuah gudang satwa di Kota Bekasi. Berdasarkan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Bekasi, tim gabungan menggeledah gudang tersebut dan menemukan 11 ekor sanca hijau.
Satwa tersebut disita dan diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.
Pendalaman Jaringan dan Rantai Perolehan Satwa
Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan pihak yang menguasai gudang dengan kedua tersangka WNA, termasuk jalur perolehan satwa, proses pengemasan, pihak penghubung, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana penyelundupan tersebut.
Pengembangan ini dilakukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pencegahan di bandara, tetapi juga menyentuh rantai perolehan dan penyiapan satwa sebelum dikirim ke luar negeri.
Ancaman Hukum bagi Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
Pernyataan Direktur Penindakan Pidana Kehutanan
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penggeledahan gudang di Bekasi merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara yang sebelumnya dicegah di Bandara Soekarno-Hatta.
“Penggeledahan gudang di Bekasi merupakan pengembangan dari perkara penyelundupan 103 reptil yang sebelumnya dicegah di Bandara Soekarno-Hatta. Dari pengolahan data digital forensik dan keterangan saksi, penyidik memperoleh petunjuk mengenai dugaan lokasi pembelian, pengumpulan, dan pengemasan satwa sebelum dibawa ke bandara. Modus penyelundupan melalui koper bagasi ini menjadi perhatian serius karena satwa dilindungi disamarkan sebagai barang bawaan untuk keluar dari Indonesia. Dua tersangka WNA telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Kami berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda, perwakilan Lituania, INTERPOL, dan instansi terkait untuk mendukung pencarian tersangka. Perkara ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi, termasuk pihak yang mengumpulkan, mengemas, mengirim, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari penyelundupan tersebut,” ujar Rudianto.
Penegasan Gakkum Kehutanan soal Kejahatan Lintas Negara
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan perdagangan satwa liar dilindungi telah bergerak sebagai kejahatan lintas negara yang harus diputus sejak dari tapak.
“Penyelundupan satwa liar lintas negara bekerja dengan rantai yang rapi, dari pengambilan di tapak, penampungan, pengangkutan, sampai persiapan pengiriman ke luar negeri. Karena itu, negara harus hadir lebih awal di sumbernya, bukan hanya bereaksi ketika satwa sudah sampai di bandara. Gakkum Kehutanan memperkuat penegakan hukum satwa liar dengan menutup ruang perburuan, penampungan, dan pengiriman ilegal, sekaligus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, otoritas transportasi, dan jejaring internasional. Ini bukan pekerjaan satu institusi. Pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku usaha, jasa pengiriman, komunitas, dan masyarakat perlu ikut menjaga agar satwa dilindungi tetap hidup di alam, bukan menjadi komoditas pasar gelap luar negeri,” tegas Januanto.
Imbauan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat, pemilik tempat usaha, pelaku jasa pengiriman, dan seluruh pihak di jalur transportasi untuk tidak menangkap, menyimpan, membeli, memperjualbelikan, mengemas, mengirim, atau membantu pengiriman satwa liar dilindungi.
Setiap penawaran, penampungan, atau pengiriman satwa liar yang mencurigakan agar dilaporkan kepada aparat berwenang. Satwa liar Indonesia harus tetap hidup di habitatnya, bukan keluar dari negeri ini melalui pasar gelap.






