Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

DITJEN GAKKUM KEHUTANAN LIMPAHKAN DUA TERSANGKA KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI DI MAGELANG

Gakkum Kehutanan DITJEN GAKKUM KEHUTANAN LIMPAHKAN DUA TERSANGKA KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI DI MAGELANG
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Magelang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi tidak berhenti pada penangkapan, tetapi berlanjut hingga tahap penuntutan dan persidangan.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Balai Gakkumhut Jabalnusra Limpahkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Magelang

Magelang, 12 Maret 2026. Balai Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Magelang Jawa Tengah, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama MOE (22) dan ARA (24) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum.

Berkas perkara atas nama ARA dinyatakan lengkap pada 25 Februari 2026, sedangkan berkas perkara atas nama MOE dinyatakan lengkap pada 26 Februari 2026. Dengan pelaksanaan Tahap II pada Kamis 12 Maret 2026, penanganan perkara ini secara resmi memasuki tahap penuntutan. Hal ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan, tetapi bergerak sampai perkara siap dibawa ke persidangan.

Kronologi Pengungkapan Kasus di Magelang

Perkara ini bermula dari pengungkapan praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi di wilayah Kabupaten Magelang pada 15 Januari 2026, dalam operasi tersebut tim gabungan mengamankan dua tersangka di Dusun Bromo, Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan dengan barang bukti berupa 1 ekor trenggiling hidup, 1 ekor trenggiling mati, 1 ekor elang alap tikus, 1 ekor kakatua jambul kuning, 3 ekor kucing hutan, sekitar 500 gram sisik trenggiling, serta sarana yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut satwa.

Satwa liar yang berhasil diamankan dalam perkara ini selanjutnya ditangani oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah guna memastikan keselamatan, pemeriksaan kondisi, dan tindak lanjut penanganan sesuai ketentuan. Dengan demikian, penegakan hukum dalam perkara ini berjalan seiring dengan upaya penyelamatan satwa liar dilindungi dan perlindungan ekosistemnya.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang konservasi terkait perbuatan menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa liar dilindungi dan/atau bagian-bagiannya secara ilegal, sebagaimana termuat dalam berkas perkara masing-masing. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun menegaskan bahwa Tahap II menjadi penanda penting bahwa proses penyidikan telah berjalan utuh dan tuntas. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menegaskan bahwa penyidikan yang dilaksanakan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra telah lengkap dan siap memasuki tahap penuntutan. Bagi kami, penegakan hukum tidak berhenti saat pelaku diamankan. Berkas harus kokoh, pembuktian harus siap diuji, dan perkara harus dibawa sampai ke pengadilan agar memberi kepastian hukum dan efek jera.

Komitmen Penegakan Hukum terhadap Perdagangan Satwa Dilindungi

Aswin menambahkan, perkara ini juga menunjukkan bahwa kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi harus ditangani secara serius, cermat, dan konsisten. Setiap perkara yang kami bawa sampai Tahap II adalah pesan tegas bahwa perdagangan satwa liar dilindungi bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan yang harus dituntaskan secara hukum, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi peredaran satwa dilindungi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi adalah kejahatan terhadap kekayaan hayati bangsa dan integritas ekosistem Indonesia. Penegakan hukum terhadap kejahatan ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara pada perlindungan satwa liar dilindungi, kelestarian habitatnya, dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia. Karena itu, negara tidak cukup hanya menggagalkan transaksi dan menyelamatkan satwa, tetapi harus membawa perkaranya sampai ke tahap penuntutan dan persidangan.

Peran Negara dalam Menjaga Keanekaragaman Hayati

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pemberantasan perdagangan satwa liar dilindungi merupakan bagian penting dari upaya menjaga ekosistem, melindungi kekayaan hayati nasional, dan menegakkan hukum tanpa pengecualian.

Setiap satwa yang diselamatkan dan setiap perkara yang dibawa sampai ke pengadilan merupakan bukti bahwa negara serius menjaga warisan alam Indonesia.

Bagikan
Kembali ke Daftar