Balai Gakkum Sumatera Serahkan Tersangka Kasus Perdagangan Kucing Kuwuk ke Kejaksaan Negeri Belawan
Medan, 9 Mei 2026. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Belawan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berkaitan dengan perkara “Setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”.
Kronologi Penangkapan dan Identitas Tersangka
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial SD (28), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang diduga kuat berperan dalam aktivitas kepemilikan dan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi oleh negara. Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.10 WIB, petugas yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi jual-beli satwa yang dilindungi Undang-Undang di sekitar Kecamatan Sunggal, Kota Medan, tepatnya berada di Jl. Tahi Bonar Simatupang.
Selanjutnya tim menuju lokasi yang disebutkan didampingi oleh personel Korwas Polda Sumatera Utara.
Barang Bukti dan Status Satwa Dilindungi
Dalam operasi penangkapan sebelumnya, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa: 6 (enam) ekor Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) dalam kondisi hidup, 2 buah kardus berwarna coklat, 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Beat, 1 unit Handphone Android merk REALME Note 60 dan Kucing Kuwuk atau sering disebut Kucing Hutan, yang merupakan spesies yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106 tahun 2018.
Keenam ekor kucing kuwuk yang menjadi barang bukti dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit sejak 20 Februari 2026 untuk memastikan sifat liarnya dan kesehatannya agar tetap terjaga.
Komitmen Penegakan Hukum dan Ancaman Pidana
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk prosedur hukum sekaligus komitmen tegas kami dalam menindak pelaku kejahatan kehutanan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi perdagangan ilegal satwa dilindungi. Penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan ini adalah bukti sinergi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Berdasarkan proses penyidikan yang telah dilakukan, Tersangka SD dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman Pidana Penjara paling lama 15 tahun, dan Pidana Denda paling banyak Rp 20 miliar.






