Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN SERAHKAN PELAKU TAMBANG ILEGAL DI TN KUTAI KE KEJAKSAAN

Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN SERAHKAN PELAKU TAMBANG ILEGAL DI TN KUTAI KE KEJAKSAAN
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menuntaskan berkas perkara penyidikan AF (45), pelaku penambangan Galian C ilegal di dalam Kawasan Taman Nasional Kutai yang berperan sebagai pemodal, penanggung jawab, dan pihak yang menyuruh aktivitas tersebut. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) sehingga tersangka dan barang bukti akan diserahkan untuk proses persidangan.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Tuntaskan Berkas Perkara Tambang Galian C Ilegal di Taman Nasional Kutai

Samarinda, 8 Mei 2026. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menuntaskan berkas perkara penyidikan AF (45), pelaku penambangan Galian C illegal di dalam Kawaan Taman Nasional Kutai yang berperan sebagai pemodal, penanggung jawab dan sekaligus yang menyuruh melakukan aktifitas penambangan Galian C Ilegal dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Kutai.

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli serta pengumpulan alat bukti dan pemenuhan petunjuk Jaksa, pada tanggal 4 Mei 2026, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengeluarkan surat pemberitahuan berkas perkara atas nama tersangka AF dinyatakan lengkap (P-21), untuk selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 6 unit ekskavator akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Kutai Timur melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam rangka menjalani proses persidangan.

Proses Penyidikan dan Barang Bukti

Proses penyidikan terhadap tersangka AF merupakan tindaklanjut kegiatan operasi bersama Balai TN Kutai, Datasemen POM VI/1 Samarinda, Sub Denpom VI/1-1 Bontang dan Sub Denpom VI/1-3 Sangatta pada tanggal 17 Desember 2025 yang berhasil mengamankan 6 unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan Galian C Ilegal didalam kawasan Taman Nasional Kutai.

Penyidik dalam berkas perkara menjerat MH dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana di ubah pada Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana di ubah dalam paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) Jo angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU No. 22 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang jo Lampiran 1 nomor 155 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.

Sinergi Penegakan Hukum Kehutanan

Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengatakan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini merupakan sinergi yang baik antara Gakkum Kehutanan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepolisian Daerah Kaltim, Balai TN Kutai dan Datasemen POM VI/1 Samarinda dalam rangka perlindungan terhadap kawasan konservasi Taman Nasional Kutai dari aktivitas ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi Kawasan Taman Nasional tersebut.


Bagikan
Kembali ke Daftar