Dengarkan Berita ini
Jakarta, 15 September 2025. Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Korwas PPNS Bareskrim Polri menggelar Rangkaian Operasi Thunder 2025. Hasil operasi tersebut berhasil sita ratusan burung dilindungi secara illegal dalam keadaan hidup dari tersangka berinisial AA (26). AA merupakan pengedar burung dilindungi ilegal di Kios Rumah Hewan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. AA selain mengedarkan secara langsung di Toko/ Kios, juga mengedarkan melalui online dengan akun facebook ’’Rumah Hewan Rangkas Bitung’’.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AA dan saksi-saksi, Penyidik PNS Gakkum Kehutanan menetapkan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan serta dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba - Jakarta. Selain melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan TSL, kegiatan ini juga mendukung implementasi Operasi Thunder Tahun 2025 yang bertujuan untuk membongkar jaringan kejahatan peredaran satwa liar dan hasil hutan illegal di tingkat global.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Ditjen Gakkum Kehutanan tentang adanya perdagangan satwa liar dilindungi secara illegal di Toko/ Kios Rumah Hewan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Operasi dan Penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan serta Korwas PPNS Bareskrim Polri yang kemudian diamankan 9 jenis burung dilindungi dengan total 162 ekor dalam keadaan hidup, antara lain jenis Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) sebanyak 1 (satu) ekor, Cica daun sayap biru sumatera (Chloropsismoluccensis) sebanyak 140 (seratus empat puluh) ekor, Elang Bondol (Haliastur indus) sebanyak 1 (satu) ekor, Elang Tikus (Elanus caeruleus) sebanyak 6 (enam) ekor, Jalak Putih-Sayap Hitam (Acridotheres melanopterus) sebanyak 1 (satu) ekor, Luntur Sumatera (Apalharpactes mackloti) sebanyak 1 (satu) ekor, Nuri Kelam (Pseudeos fuscata) sebanyak 1 (satu) ekor, Takur Api (Psilopogon pyrolophus) sebanyak 8 (delapan) ekor dan Takur warna-warni (Psilopogon mystacophanos) sebanyak 3 (tiga) ekor. Satwa-satwa burung dilindungi yang berjumlah ratusan ekor tersebut disinyalir berasal dari tangkapan alam di wilayah Sumatera yang kemudian dikirim dan ditampung oleh tersangka untuk kemudian diperdagangkan di wilayah Pulau Jawa dari Banten hingga ke Jawa Timur.
Tersangka diancam pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu "memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam hal menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam. Dalam penanganan kasus ini, kami akan terus mendalami kepada pelaku terhadap alur peredaran satwa liar dilindungi ini sehingga dapat membongkar jaringan peredaran satwa liar dilindungi secara ilegal dari hulu sampai hilir. Kami juga akan bekerja sama dengan PPATK dalam hal penelusuran dugaan adanya tindak pidana pencucian uang.”
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan:“Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antar lembaga penegak hukum dan dukungan masyarakat sebagai pengawas secara sukarela yang peduli terhadap kelestarian satwa-satwa dilindungi yang dimiliki oleh negara Indonesia. Kementerian Kehutanan berkomitmen akan terus memberantas kejahatan pidana kehutanan termasuk kejahatan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi, sebagai bentuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. Satwa-satwa dilindungi ini memiliki nilai kekayan yang tak terhingga karena setiap kepunahan satu spesies saja merupakan kerugian besar bagi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia”.
###