Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN DAN DITJEN KSDAE GAGALKAN PERDAGANGAN 13 EKOR ELANG TIKUS DAN 3 EKOR ELANG BONDOL DI BABE

Siaran PersJumat, 12 September 2025
Ditulis OlehAdministrator - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
GAKKUM KEHUTANAN DAN DITJEN KSDAE GAGALKAN PERDAGANGAN 13 EKOR ELANG TIKUS DAN 3 EKOR ELANG BONDOL DI BABE

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Bangka Tengah, 12 September 2025. Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) berhasil mengamankan 16 (enam belas) ekor satwa dilindungi berupa 13 (tiga belas) ekor elang tikus (Elanus caeruleus) dan 3 (tiga) ekor elang bondol (Haliastur indus) di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Seluruh satwa tersebut saat ini dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Foundation untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi, pada tanggal 10 September 2025, tim gabungan Gakkum Kehutanan Sumatera dan BKSDA Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Smart Patrol dalam rangka memantau peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MA (19 th) di Jalan Padang Pasir RT 001, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan penyimpanan, pemilikan, pemeliharaan, dan upaya perdagangan satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Seksi Wilayah III BKSDA Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera. Saat ini, pelaku telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan: “Tindakan kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi merupakan kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia serta berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem. Gakkum Kehutanan bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan konservasi sumber daya alam hayati”.

Elang bondol (Haliastur indus) dan elang tikus (Elanus caeruleus) memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Sebagai predator puncak, keduanya berperan dalam mengendalikan populasi mamalia kecil dan burung, yang pada gilirannya membantu menjaga kesehatan dan keberlanjutan vegetasi serta mengurangi penyebaran penyakit. Elang bondol, yang sering ditemukan di wilayah perairan, berperan dalam mengendalikan jumlah ikan serta hewan air lainnya, sedangkan elang tikus, yang hidup di daerah terbuka dan padang rumput, berfokus pada pengendalian populasi tikus dan serangga. Kehadiran kedua jenis elang ini sangat vital bagi keberlanjutan rantai makanan dan keseimbangan alam secara keseluruhan.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur larangan untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan dendapaling banyak Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)

Bagikan
Kembali ke Daftar