Dengarkan Berita ini
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) melalui Balai Gakkumhut Sulawesi melaksanakan tahap II pada kasus perambahan hutan di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Dua Tersangka berinisial RS (56) dan IB (62) beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur pada Kamis (18/09/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, sehingga kewenangan penahanan beralih dari penyidik kepada JPU sesuai ketentuan KUHAP.
“Balai Gakkumhut Sulawesi berkomitmen menindak pelaku perusakan hutan—terutama yang menggunakan alat berat secara ilegal—karena berdampak besar pada fungsi kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat,” tegas Kepala Balai Gakkumhut Sulawesi, Ali Bahri.
Perkara ini berawal dari operasi lapangan pada Sabtu, (12/07/2025), ketika Tim Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkumhut Sulawesi menghentikan kegiatan pembukaan lahan ilegal seluas sekitar 10 hektare. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1 unit ekskavator, 1 unit sepeda motor, 1 bilah parang, dan 12 jerigen bahan bakar.
Pemeriksaan saksi dan hasil pemetaan ahli Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII memastikan areal yang dibuka berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Para tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf "a" Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana untuk perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah penindakan hukum ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan perlindungan hutan dan sumber daya alam sebagai prioritas pembangunan nasional. “Presiden telah menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan untuk ketahanan pangan, kedaulatan energi, dan kesejahteraan rakyat. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perambahan hutan merupakan bagian dari upaya nyata mendukung program tersebut,” ujar Dwi Januanto.