Forum Konsultasi Publik Rancangan Permenhut Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Kehutanan Digelar di Yogyakarta
Yogyakarta, 19 Juni 2026 – Dalam rangka memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di Sektor kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan Tentang Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kehutanan di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center pada Jumat (19/6). Agenda utama pertemuan ini adalah menghimpun masukan dari publik untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan (RPM) sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Landasan Penyusunan Regulasi
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari amanat Pasal 272 dan Pasal 290 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026.
Melalui rancangan Permenhut terbaru ini, pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan mekanisme pengawasan yang lebih responsif serta instrumen sanksi administratif yang tegas, adil, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan.
Masukan Publik untuk Penyempurnaan Aturan
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman menyampaikan bahwa keterlibatan publik secara aktif menjadi kunci krusial agar regulasi yang dilahirkan bersifat aplikatif dan akuntabel. Kementerian Kehutanan menerima berbagai masukan, saran, dan catatan kritis dari para peserta konsultasi publik.
Seluruh aspirasi tersebut akan dijadikan bahan penyempurnaan draft final peraturan menteri. Sehingga Peraturan Menteri yang disusun benar-benar menjadi instrumen yang kuat, implementatif, dan mampu mendukung penyelenggaraan kehutanan yang berkelanjutan, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan serta efektif dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
Kehadiran Pemangku Kepentingan Strategis
Forum ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis secara bauran (luar jaringan dan dalam jaringan). Di antaranya adalah jajaran akademisi yang merupakan ahli bidang kehutanan dan ahli hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Kepala Dinas Kehutanan dari berbagai provinsi.
Selain itu, hadir pula organisasi non-pemerintah (NGO) seperti ICEL dan COP, hingga sejumlah asosiasi pelaku usaha sektor kehutanan seperti APHI, APKINDO, GAPKI, ASMINDO, dan APBI.





