Pengangkutan Ribuan Burung Digagalkan di Suramadu
Sidoarjo, 25 September 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menggagalkan pengangkutan 3.578 ekor burung di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Ribuan burung ditemukan dalam dua kendaraan yang dihentikan petugas saat menuju Jembatan Suramadu pada Selasa, 22 September 2026. Dari pengembangan penyidikan, PPNS menetapkan FM dan RY sebagai tersangka serta mendalami pengangkutan serupa yang diduga telah dilakukan berulang melalui jalur laut dan darat.
Operasi bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran satwa liar dari Kalimantan menuju Madura dan wilayah Jawa Timur. Sekitar pukul 04.45 WIB, Tim Operasi Polisi Kehutanan Balai Gakkumhut Jabalnusra menghentikan satu Toyota Hiace dan satu Daihatsu Luxio di Jalan Raya Suramadu, Genangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Pemeriksaan menemukan ribuan burung hidup di dalam kedua kendaraan, sebagian di antaranya merupakan jenis yang dilindungi. Petugas mengamankan 3.578 ekor burung yang terdiri atas 360 Cica Daun Besar, 365 Perkici Kuning, 53 Kringkring Dada-Kuning, 471 Jalak Tunggir Merah, 1.544 Burung Kacamata, 207 Punai Walik Kembang, 143 Bentet Kelabu/Cendet, 88 Kucica Kampung, 51 Kapas Tembak, 28 Merbah Belukar, dua Junai Emas, 16 Tiong Emas, 11 Betet Kelapa Paruh Besar, tujuh Bilbong Pendeta, 74 Jingjing Petulak, 85 Pergam Hijau, enam Pergam Laut, 12 Delimukan Sulawesi, serta beberapa jenis burung hidup lainnya. Dua kendaraan dan tiga telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Penyidik Dalami Jalur dan Pengiriman Sebelumnya
Empat orang berinisial FM, NA, RY, dan RN diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa burung dalam pengangkutan yang digagalkan tersebut diambil dari pelabuhan kecil di Sungai Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, setelah dibongkar dari kapal untuk selanjutnya diangkut melalui jalur darat.
Penyidik masih mendalami asal satwa sebelum tiba di lokasi tersebut, jalur pengangkutan, tujuan akhir, serta pihak-pihak yang terlibat. Pengembangan penyidikan juga mengungkap bahwa kegiatan serupa diduga telah dilakukan sebelumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RY mengaku telah empat kali terlibat dalam pengangkutan burung dan berperan mengoordinasikan proses bongkar muatan dari kapal menuju kendaraan. Dalam salah satu pengangkutan sebelumnya, penyidik memperoleh keterangan mengenai pengambilan burung di area perkampungan sekitar Pelabuhan Kalbut, Kabupaten Situbondo. Sementara itu, FM diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam operasional pengangkutan.
FM dan RY Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur, FM dan RY ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara untuk menelusuri pengiriman sebelumnya, asal dan tujuan satwa, serta pihak yang memasok, mengatur pengangkutan, menerima, dan memperoleh keuntungan dari peredaran tersebut.
Selanjutnya FM dan RY disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan Dikembangkan untuk Menelusuri Rantai Peredaran
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penindakan terhadap pengangkutan ribuan burung tersebut menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan terhadap rantai peredarannya.
“Penindakan ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri rantai peredaran yang lebih luas. Dari pemeriksaan awal, kami memperoleh keterangan mengenai beberapa titik pengambilan satwa, pembagian peran dalam proses pengangkutan, serta kegiatan serupa yang telah dilakukan berulang. Kami sedang mendalami pengiriman-pengiriman sebelumnya, dari mana satwa berasal, siapa yang memasok, siapa yang mengatur pengangkutan, ke mana satwa dibawa, dan siapa yang menerima atau memperoleh keuntungan. Kami mengapresiasi dukungan BBKSDA Jawa Timur dan Polda Jawa Timur dalam penanganan dan pengungkapan perkara ini. Sinergi ini penting untuk memperkuat pengawasan dan penyelamatan satwa sekaligus pengembangan penegakan hukumnya,” tegas Aswin.
Kementerian Kehutanan Perkuat Pengawasan Peredaran Satwa
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan untuk terus memperkuat pengawasan.
“Tiga ribu lebih burung dalam satu pengiriman menunjukkan ada nilai ekonomi yang menggerakkan perdagangan ini. Karena itu, penegakan hukum harus diarahkan untuk membuat perdagangan ilegal satwa liar semakin sulit dijalankan dengan meningkatkan pengawasan, sekaligus memperkuat perlindungan di habitat agar pasokan dari alam dapat ditekan, memutus rantai bisnis tersebut serta menangkap para pelaku lain yang terlibat, dengan menelusuri aliran uangnya,” tegas Januanto.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, termasuk pada jalur laut dan darat yang menghubungkan wilayah sumber satwa dengan daerah tujuan. Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya ini. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi pintu masuk untuk menghentikan peredaran ilegal sekaligus membuka rantai perdagangan yang lebih luas.






