Dua Tersangka Ditahan dalam Perkara Pembalakan Liar
Jambi, 25 September 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial S dan K dalam perkara dugaan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Penangkapan keduanya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam pembalakan, mulai dari pihak yang memerintahkan dan membiayai hingga pihak yang menampung, mengangkut, atau memperoleh keuntungan dari kayu hasil tebangan.
Patroli Temukan Pondok, Rel Kayu, dan Tunggul Bekas Tebangan
Perkara tersebut terungkap dari patroli gabungan personel Taman Nasional Berbak dan Sembilang pada 18 September 2026 di wilayah Resor Simpang Datuk, SPTN Wilayah I, Zona Rimba Parit 2 Sungai Rimun, Desa Remau Baku Tuo, Kecamatan Sadu. Tim menemukan dua pondok di dalam kawasan taman nasional dan mendapati S dan K berada di lokasi.
Petugas kemudian menemukan rel kayu yang mengarah ke dalam kawasan serta sejumlah tunggul bekas tebangan yang mengindikasikan adanya aktivitas penebangan.
S dan K Ditetapkan sebagai Tersangka
S dan K selanjutnya diserahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas turut mengamankan tiga unit chainsaw, satu unit sepeda motor, parang, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan.
Setelah melakukan pemeriksaan, pendalaman barang bukti, dan gelar perkara bersama Korwas Polda Jambi, penyidik menetapkan S dan K sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka Dijerat Undang-Undang Pencegahan Perusakan Hutan
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b dan huruf f jo. Pasal 84 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda maksimum yang disesuaikan berdasarkan kategori denda peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidikan Dikembangkan untuk Menelusuri Pihak Lain
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penetapan dua tersangka bukan akhir dari penanganan perkara. Berbagai temuan di lapangan akan didalami untuk melihat pola pembalakan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Pondok, rel kayu, tunggul bekas tebangan, chainsaw, dan temuan lainnya menjadi petunjuk untuk mendalami bagaimana kegiatan ini berjalan dan bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan. Kami akan menelusuri siapa yang memerintahkan, membiayai, mengangkut, menampung, maupun memperoleh keuntungan dari pembalakan ini. Penyidikan akan kami kembangkan sejauh fakta dan alat bukti yang kami temukan,” tegas Hari.
TN Berbak dan Sembilang sebagai Habitat Penting Harimau Sumatera
TN Berbak dan Sembilang merupakan kawasan konservasi penting di pesisir timur Sumatera. Pada bagian Berbak di Jambi, kawasan ini memiliki ekosistem rawa gambut dan rawa air tawar serta menjadi habitat penting Harimau Sumatera.
Dokumen resmi pengelolaan TN Berbak menempatkan mempertahankan populasi Harimau Sumatera sebagai salah satu tujuan pengelolaan kawasan, bersama perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem lahan basah. Kawasan Berbak juga memiliki sejarah penting sebagai lahan basah berkepentingan internasional dalam kerangka Konvensi Ramsar.
Penegakan Hukum untuk Menjaga Keutuhan Kawasan Konservasi
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi diarahkan untuk menjaga keutuhan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal berkembang menjadi tekanan yang lebih besar terhadap habitat satwa liar.
“Kawasan konservasi harus menjadi ruang yang aman bagi satwa liar dan tidak boleh terus tergerus oleh kepentingan ekonomi ilegal. Negara menetapkan kawasan ini untuk melindungi ekosistem dan seluruh kehidupan di dalamnya. Karena itu, pembalakan harus dihentikan sebelum kerusakannya meluas. Berbak dan Sembilang merupakan salah satu habitat penting Harimau Sumatera dan berbagai kekayaan hayati lainnya. Pengamanan kawasan harus semakin kuat, gangguan harus terdeteksi lebih awal, dan setiap pelanggaran harus mendapat respons yang tegas. Hutan yang lestari merupakan ruang hidup bagi satwa sekaligus perlindungan bagi masyarakat di sekitarnya. Itu yang harus kita jaga,” tegas Januanto.
Kementerian Kehutanan akan melanjutkan pengembangan penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi pengamanan TN Berbak dan Sembilang untuk mencegah kembali terjadinya pembalakan liar. Penanganan perkara diarahkan untuk memutus aktivitas pembalakan dari sumbernya, menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan, serta menjaga kawasan yang telah diamankan agar tidak kembali menjadi sasaran perusakan hutan.





