4 WNA China Ditahan dalam Kasus Dugaan PETI di Kawasan Hutan Nabire Papua Tengah
Jakarta, 28 Mei 2026. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan dan menahan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keempat tersangka merupakan warga negara asing asal China berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Penahanan ini merupakan perkembangan dari operasi pengamanan kawasan hutan oleh Satgas PKH Halilintar yang sebelumnya menemukan 10 unit alat berat dan bukaan kawasan hutan sekitar 199,9 hektare di lokasi kegiatan. Perkembangan ini menegaskan bahwa penanganan perkara Nabire tidak berhenti pada pengamanan di lapangan, tetapi berlanjut ke penyidikan dan pertanggungjawaban pidana.
Kronologi Penanganan Kasus
Perkara ini bermula dari operasi pengamanan kawasan hutan oleh Satgas PKH Halilintar di kawasan Hutan Produksi Terbatas KM 95 Nabire. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan 10 unit alat berat berupa excavator dan wheel loader yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin. Tim juga mengidentifikasi bukaan kawasan hutan akibat dugaan aktivitas PETI seluas sekitar 199,9 hektare.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, dan gelar perkara bersama Korwas Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan 4 WNA asal China sebagai tersangka. Pada 24 Mei 2026, PPNS Kementerian Kehutanan bersama Korwas Bareskrim Polri melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, kemudian menitipkan penahanannya di Polres Biak.
Penyitaan Barang Bukti dan Proses Penyidikan
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap alat berat dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara. Penyitaan alat berat telah memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Nabire.
Saat ini penyidik melanjutkan pemenuhan alat bukti melalui pemeriksaan ahli digital forensik dan ahli pertambangan atau ESDM, serta menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Agung.
Ancaman Hukum bagi Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, terkait larangan membawa alat berat dan melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pernyataan Direktur Penindakan Pidana Kehutanan
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan bahwa penanganan perkara PETI Nabire diarahkan untuk membaca seluruh rangkaian kegiatan ilegal tersebut. “Operasi Satgas PKH di KM 95 Nabire membuka fakta awal adanya alat berat, bukaan kawasan, pekerja, dan dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Setelah empat tersangka ditangkap dan ditahan, penyidik memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli digital forensik, dan ahli pertambangan.
Dalam perkara seperti ini, alat berat, logistik, alur perintah, pembiayaan, dan hasil kegiatan harus dibaca sebagai satu rangkaian. Untuk aspek transaksi keuangan, kami membuka koordinasi dengan PPATK dan instansi berwenang guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mengendalikan, membiayai, atau menikmati hasil dari kegiatan ilegal tersebut,” ujar Rudianto.
Penegasan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan, “Papua memiliki kekayaan alam besar, dan pengelolaannya harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui jalan yang sah, adil, dan bertanggung jawab. Dalam perkara Nabire, yang ditindak adalah dugaan pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan. Kegiatan ilegal seperti ini merusak lingkungan, membuat kekayaan alam keluar dari tata kelola yang benar, serta berpotensi mengurangi penerimaan negara dan manfaat ekonomi yang semestinya dirasakan masyarakat.
Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi manfaat bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal,” tegas Januanto.
Ajakan Menjaga Hutan Secara Gotong Royong
Januanto menambahkan bahwa menjaga hutan membutuhkan kerja bersama dalam semangat gotong royong seluruh elemen bangsa. “Menjaga hutan tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Kehutanan saja. Hutan Indonesia terlalu luas dan terlalu penting untuk dijaga oleh satu institusi.
Kami mengajak masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, para pelaku usaha, dan seluruh elemen bangsa untuk bergotong royong menjaga hutan. Menjaga kelestarian alam berarti menjaga air, kehidupan, masa depan, dan peradaban bangsa Indonesia,” ujarnya.
Komitmen Penertiban Kawasan Hutan
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penanganan PETI Nabire menjadi bagian dari kerja besar penertiban kawasan hutan dan pembenahan tata kelola sumber daya alam. Melalui Ditjen Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH, Kementerian Kehutanan memperkuat penguasaan kembali kawasan hutan, penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal, serta koordinasi dengan Korwas Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah ini diarahkan untuk memastikan kawasan hutan tidak dieksploitasi secara ilegal, kekayaan alam dikelola melalui hukum yang sah dan adil, serta manfaatnya kembali sebesar-besarnya bagi rakyat.

