
Dengarkan Berita ini
Medan, 18 Januari 2026. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera mengamankan 7 ekor burung yang dilindungi dengan berbagai jenis burung dengan a.n Tersangka berinisial MF (26) di Kab. Deli Serdang pada Kamis (15/01/2026). Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan jual beli satwa dilindungi jenis burung di Perumahan Mulia Residence Jl. Pringgan Kampung Kolam Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Pada tempat kejadian perkara, tim menemukan adanya 4 buah sangkar burung dengan satwa dilindungi jenis burung sebanyak 7 ekor yang terletak di ruang tamu kediaman Tersangka a.n MF (26). Tim selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk di proses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, modus operandi yang dilakukan tersangka MF adalah menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi jenis burung. Terungkap bahwa satwa-satwa eksotis tersebut dikirim dari Bengkulu menggunakan jasa angkutan Bus Putera Simas. Rencananya, burung-burung tersebut akan dibawa ke Bireuen, Aceh, untuk selanjutnya diselundupkan ke luar negeri, tepatnya ke Thailand. Hal ini mengindikasikan bahwa MF merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa internasional.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera mengatakan: “Kami telah berhasil menggagalkan adanya transaksi jual beli satwa dilindungi sebanyak 7 ekor burung diantaranya 3 ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning (Cacatua sulphuera), 1 ekor Burung Kakak Tua Raja (Probosciger aterrimus), 1 ekor Burung Kakak tua Molucan (Cacatua moluccensis) dan 2 ekor burung Kasturi Raja (Psittrichas fulgidus). Tentunya kita berharap hal yang sama tidak terulang lagi baik bagi Jenis-jenis burung lainnya, ataupun terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi lainnya. Kegiatan Operasi ini adalah bukti nyata bahwa Gakkum Kehutanan serius dalam penanganan terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan”.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.
Penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan perdagangan satwa antar-pulau, mengingat jenis burung yang disita merupakan spesies endemik asal Papua dan Maluku yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap. Sementara itu, Tersangka MF saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Tanjung Gusta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
##