Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan TSL di Bogor
Bogor, 8 Agustus 2026 — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama program Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement (LEVERAGE)menyelenggarakan Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) sebagai langkah strategis menanggulangi tindak pidana perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal (Illegal Wildlife Trade – IWT). Forum ini dilaksanakan tanggal 7-8 Agustus 2026 di Bogor dan mempertemukan berbagai elemen kunci sistem peradilan pidana, mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lintas kementerian/lembaga, penyidik KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, hingga akademisi. Forum ini menjadi momentum berbagi pengalaman penindakan pidana dan perspektif Multidoor dalam penanganan kejahatan kehutanan dan ilegal TSL.
Multistakeholder meeting ini terbagi menjadi 5 Sesi tema dan dihadiri para Narasumber lintas kementerian/lembaga antara lain: Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sugeng Riyanta), Direktur D Jampidum Kejagung RI (Dwi Agus Arfianto), Direktur Penuntutan KPK (Budhi Sarumpaet), Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (Samingun), Hakim Tinggi Yustisial BSDK/Anggota Lingkungan Hidup Mahkamah Agung (R. Heru Wibowo Sukaten), Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Direktorat Penanganan Pelanggaran KKP, Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Direktorat Tindakan Karantina Hewan, serta Akademisi dari UGM dan UNESA. Dalam diskusi tersebut, hadir juga Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Penegakan Hukum Kehutanan (Irjen. Pol. K. Rahmadi) dan Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Konflik Tenurial (Irjen Pol (Purn) Didik Agung Widjanarko) sebagai Penanggap Utama.
Ancaman IWT dan Transformasi Kejahatan Kehutanan
Sebagai negara megabiodiversity, Indonesia menghadapi ancaman serius dari kejahatan IWT yang terorganisasi dan lintas wilayah. Maraknya kejahatan ini tidak hanya merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara, tetapi juga menghadirkan kompleksitas penyidikan tinggi yang menuntut penyelarasan pemahaman atas berbagai regulasi nasional terbaru.
Tren kejahatan khususnya tekait kehutanan dan TSL mengalami transformasi dari kejahatan yang bersifat tunggal menjadi kejahatan multidimensi dengan dampak atau kerugian yang kompleks. Untuk itu, diperlukan reorientasi pendekatan penegakan hukum – dari yang semula sekadar menghukum pelaku lapangan, menjadi penegakan hukum yang berfokus pada pemulihan kerugian lingkungan dan penciptaan efek jera bagi para aktor utama (Beneficial Owner – BO).
Pentingnya Pendekatan Multidoor dalam Penegakan Hukum
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya penerapan pendekatan hukum multidisiplin (multidoor) untuk membongkar kejahatan terorganisasi ini. "Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan. Dengan pendekatan tersebut, kita dapat memperluas ruang penegakan hukum sekaligus meningkatkan daya ungkit dalam membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar," ujar Dwi Januanto Nugroho.
Ia juga menambahkan bahwa strategi penegakan hukum masa depan harus bertransformasi pada pembuktian berbasis sains dan pemutusan insentif ekonomi kejahatan. "Kita perlu menempatkan pemulihan aset (asset recovery), pemutusan keuntungan ekonomi hasil kejahatan, serta dukungan sains forensik (forensic science) sebagai bagian utama strategi. Penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut," tegas Januanto.
Empat Langkah Strategis Hasil Forum
Untuk mewujudkan paradigma baru tersebut, forum Multistakeholder Meeting merumuskan empat langkah strategis:
- Penguatan Kelembagaan: Mendorong pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Terpadu, khusus penanganan kasus TSL ilegal berisiko tinggi dan berskala besar.
- Penyusunan SOP Terintegrasi: Mengembangkan Panduan, Pedoman, dan Petunjuk Pelaksana operasional untuk memperjelas mekanisme koordinasi penegakan hukum antra lembaga.
- Penguatan Substansi Regulasi: Mendorong harmonisasi aturan penunjang, termasuk RPP Pelaksana KUHAP, Peraturan Kapolri terkait pengawasan PPNS, serta Peraturan Jaksa Agung mengenai SOP Terintegrasi Penanganan Perkara.
- Pengembangan Kapasitas SDM: Mengakselerasi pelatihan dan penyusunan pedoman teknis bagi PPNS, khususnya dalam penerapan pendekatan Multidoor, asset recovery, dan skema pemulihan kerugian ekosistem.
Penegasan Sinergi Lintas Sektor dan Langkah Lanjutan
Mengakhiri pertemuan tersebut, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menekankan pentingnya menjaga konsistensi koordinasi, komunikasi, serta pencarian solusi bersama atas berbagai tantangan penyidikan di lapangan. Menurutnya, penegakan hukum terpadu tidak hanya sebatas penanganan perkara, tetapi juga mencakup transformasi cara dan budaya kerja antar institusi. "Keterpaduan ini harus diwujudkan melalui peningkatan kapasitas SDM yang berkelanjutan, penguatan wadah komunikasi PPNS, hingga pembentukan Tim Satgas Khusus penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penelusuran aset (asset recovery). Sinergi lintas sektor ini menjadi kunci utama dalam optimalisasi penyelidikan, penyidikan, dan pemulihan lingkungan," tegas Rudianto.
Melalui forum ini juga, Ditjen Gakkum Kehutanan bersama dengan program LEVERAGE akan menerbitkan dokumen Kajian Tantangan Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Ilegal sebagai acuan bersama. Langkah transformatif ini diharapkan mampu memutus rantai kejahatan IWT secara sistematis dan mengembalikan kelestarian alam secara berkelanjutan demi melindungi keanekaragaman hayati serta species endemik Indonesia.
###



