Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN AMANKAN AKTOR KUNCI JARINGAN PEMBALAKAN LIAR DI TAMAN NASIONAL BALURAN

Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN AMANKAN AKTOR KUNCI JARINGAN PEMBALAKAN LIAR DI TAMAN NASIONAL BALURAN
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan kembali mengamankan AH (40), pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan ini menegaskan komitmen penegakan hukum kehutanan untuk membongkar seluruh mata rantai kejahatan pembalakan liar dan melindungi kawasan konservasi.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Gakkum Kehutanan Amankan AH dalam Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran


Situbondo, 9 Maret 2026. Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan, kembali mengamankan AH (40), salah satu pelaku dalam jaringan tindak pidana pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran. AH sempat terdeteksi berada di Denpasar Bali, dan dipantau petugas secara intensif selama kurang lebih satu minggu sebelum akhirnya berhasil diamankan di Situbondo, Jawa Timur. Dalam rangkaian pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat pelaku lain berinisial HK.

AH diamankan di Dusun Sidomulyo, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara yang dikembangkan dari tersangka HK, AH sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali sebagai saksi untuk memberikan keterangan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menetapkan AH sebagai pihak yang terlibat dalam jaringan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran. Dalam jaringan tersebut, AH berperan sebagai pengendali operasional lapangan sekaligus aktor kunci yang mengoordinasikan beberapa tim penebang, serta mengendalikan alur pengangkutan hasil tebangan ilegal hingga sampai ke tangan para penampung. Setelah diamankan, AH dibawa ke Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Perkara ini bermula pada 16 November 2023 saat tim operasi gabungan membuntuti sebuah mobil Mega Carry yang diduga mengangkut kayu hasil penebangan liar dari Taman Nasional Baluran. Kendaraan itu kemudian ditemukan ditinggalkan pelaku di Dusun Pancoran, Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dengan muatan kayu jati glondongan yang jatuh dari kendaraan.

Petugas mengamankan 10 glondong kayu jati dan 1 unit mobil Mega Carry, lalu mengembangkan penyidikan hingga pada 23 September 2025 berhasil menangkap HK, yang perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Dari pengembangan perkara itulah keterlibatan AH menguat hingga akhirnya diamankan pada 4 Maret 2026, menegaskan bahwa penegakan hukum kehutanan terus bergerak menelusuri seluruh mata rantai jaringan pembalakan liar.

Pasal yang Disangkakan kepada AH

Atas perbuatannya, AH diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah pada Pasal 37 Angka 13 jo. Pasal 37 Angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana terhadap tersangka berupa penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Pernyataan Gakkum soal Perburuan Jaringan Pelaku

Kepala Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada satu nama. Jaringan pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran telah kami petakan dan para pihak yang masuk dalam daftar pencarian terus kami buru satu per satu.

Kami mengimbau pihak-pihak lain yang masih buron agar menyerahkan diri, penegakan hukum akan terus kami jalankan secara tegas hingga seluruh mata rantai pelaku, termasuk pihak yang menikmati hasil kejahatan ini dapat diungkap.

Dampak Pembalakan Liar terhadap Ekosistem dan Tata Niaga Kayu

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda menekankan bahwa pembalakan liar di kawasan taman nasional tidak dapat dipandang sebagai kejahatan biasa. Pembalakan liar tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga merusak tata niaga kayu yang sehat.

Ketika kayu ilegal masuk ke pasar dengan harga murah, pelaku usaha yang patuh justru dirugikan oleh persaingan yang tidak adil. Karena itu, penegakan hukum terhadap pembalakan liar adalah ikhtiar menjaga hutan sekaligus melindungi iklim usaha kehutanan yang legal, sehat, dan berkeadilan.

Pentingnya Taman Nasional Baluran bagi Indonesia

Yazid menegaskan bahwa Taman Nasional Baluran memiliki arti penting yang jauh melampaui nilai kayu semata. Taman Nasional merupakan etalase keanekaragaman hayati Indonesia dan cermin wibawa negara dalam menjaga kekayaan alam bangsa.

Perusakan kawasan konservasi bukan hanya serangan terhadap tegakan hutan, tetapi juga terhadap integritas ekosistem, perlindungan habitat satwa liar, dan kehormatan negara dalam menjaga warisan hayati nasional.

Ajakan Pemerintah untuk Menjaga Hutan

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pemberantasan pembalakan liar merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan sumber daya alam, melindungi kawasan konservasi, melindungi tata niaga kayu yang sehat dengan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Kawasan taman nasional tidak boleh menjadi ruang aman bagi kejahatan kehutanan.

Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melalui informasi, pengawasan sosial, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum demi menjaga hutan sebagai warisan bangsa dan penyangga kehidupan.

Bagikan
Kembali ke Daftar