
Dengarkan Berita ini
Palangkaraya, 27 Februari 2026. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi menindaklanjuti aduan kayu bulat dalam bentuk rakit di Sungai Kapuas di Wilayah Desa Sei Hanyo. Berdasarkan hasil dari kegiatan pengumpulan data dan informasi diketahui bahwa rakit kayu bulat telah berada di wilayah Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah.
Di lokasi tambat rakit ditemukan ada 2 (dua) rakit kayu bulat, yang berdasarkan informasi dari pihak penarik kayu berasal PT. GM dan PT. PNT yang merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas terutama di Kecamatan Mandau Telawang. Kayu – kayu tersebut diangkut dari TPK Antara di Desa Mendaun, Kecamatan Mandau Telawang, dengan jumlah kayu yang diangkut dari PT. GM adalah 305 batang dan dari PT. PNT berjumlah 780 batang yang seluruhnya merupakan kayu bulat dari kelompok jenis Meranti. Pada batang kayu bulat ditemukan label barcode PT. GM dan PT. PNT. Pengangkutan rakit kayu bulat tersebut disertai bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK).
Saat ini rakit kayu bulat tersebut diamankan oleh petugas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan di Sungai Kapuas di wilayah Desa Bajuh. Pengamanan ini dilakukan dalam rangka penghitungan dan penentuan jenis kayu oleh pihak Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangka Raya untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen SKSHHK yang menyertai pengangkutannya. Bilamana dalam pengecekan ditemukan pelanggaran terkait legalitas dokumen kayu, akan ditempuh upaya penegakan hukum terhadap PBPH.
Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan: “Saat ini Gakkum Kehutanan sudah mengamankan rakit kayu bulat di Sungai Kapuas, selanjutnya tim telah berkoordinasi dengan BPHL Wilayah X Palangkaraya untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen SKSHHK. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, PPNS Gakkum Kehutanan akan melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang - undangan yg berlaku”, tegas Leonardo.