Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Amankan Alat Berat dari Dugaan Perambahan Hutan di Musi Banyuasin
Palembang, 18 April 2026 — Balai Gakkum Kehutanan Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lalan Mendis pada tanggal 12 April 2026, berhasil mengamankan 1 unit alat berat dari lokasi dugaan perambahan kawasan hutan produksi tanpa izin di Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Dalam proses pengamanan tersebut, petugas sempat menghadapi perlawanan dari pihak-pihak yang berusaha menggagalkan proses eksekusi alat berat tersebut.
Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menerangkan bahwa Proses penindakan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan penguasaan dan pembukaan Kawasan Hutan Produksi (HP) Mangsang Mendis tanpa izin. Tim operasi gabungan menemukan aktivitas pembukaan lahan di dalam Kawasan HP seluas ±100 hektare, kanal, tanggul, 1 unit rumah dan 4 unit pondok serta sebagian lahan telah ditanami kelapa sawit.
Di lokasi yang sama tim menemukan 1 unit ekskavator merek SANY tipe SY135F-5 yang diduga digunakan untuk kegiatan pembukaan lahan, alat berat tersebut selanjutnya diamankan ke Kantor Seksi Gakkum Wilayah III Palembang sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Selain itu petugas juga mengamankan beberapa dokumen berupa kwitansi jual beli lahan.
Terduga Pelaku dan Proses Hukum
Dari hasil pemeriksaan TKP diketahui bahwa lahan tersebut diduga dikuasai oleh seseorang berinisial Z, dan S sebagai pelaksana kegiatan pembukaan lahan dengan mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan (KTH) Mandiri Jaya. Namun berdasarkan konfirmasi dari pihak KPH Lalan Mendis, bahwa kelompok tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki legalitas yang sah. Terhadap terduga Z dan S saat ini sedang dilakukan proses pemanggilan oleh Penyidik lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga dapat dijerat dengan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Miliar.
Aktivitas perambahan hutan ini terindikasi kuat adanya praktik perambahan yang disertai dengan jual beli lahan secara ilegal. Pengamanan alat berat jenis ekskavator merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal serta mengamankan barang bukti.
Imbauan kepada Masyarakat
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin serta tidak terlibat dalam praktik jual beli lahan ilegal”, tutup Hari.
Palembang, 18 April 2026 — Balai Gakkum Kehutanan Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lalan Mendis pada tanggal 12 April 2026, berhasil mengamankan 1 unit alat berat dari lokasi dugaan perambahan kawasan hutan produksi tanpa izin di Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Dalam proses pengamanan tersebut, petugas sempat menghadapi perlawanan dari pihak-pihak yang berusaha menggagalkan proses eksekusi alat berat tersebut.





