Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN: BERKAS PERDAGANGAN SATWA LIAR ANTAR PULAU DI MALANG DINYATAKAN LENGKAP, KASUS SIAP DISIDANGKAN

Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN: BERKAS PERDAGANGAN SATWA LIAR ANTAR PULAU DI MALANG DINYATAKAN LENGKAP, KASUS SIAP DISIDANGKAN
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Sidoarjo, 19 November 2025. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara dugaan perdagangan bagian satwa liar dilindungi antar pulau di Malang dengan tersangka AKP (27), lengkap (P-21) dan siap masuk ke pengadilan. Perkara ini merupakan tindak lanjut operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Melalui surat Nomor B-8573/M.5.4/Eku.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberitahukan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AKP telah dinyatakan lengkap. Tersangka disangka melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo angka 10 Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo angka 10 Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka diancampidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dengan status P-21 ini, penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil oleh penuntut umum. Selanjutnya, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan perdagangan bagian satwa liar dilindungi antar pulau di Malang. Dari rumah tersangka di Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, tim operasi mengamankan sedikitnya 29 bagian tubuh satwa dilindungi, antara lain kulit beruang, tengkorak macan dahan, tengkorak dan taring babirusa, serta kalung gigi dan kuku beruang. Sebagian besar bagian satwa tersebut diduga berasal dari luar Pulau Jawa, menunjukkan adanya peredaran lintas wilayah dalam jaringan kejahatan ini.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyambut penetapan P-21 ini sebagai bukti bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada tahap operasi dan penangkapan. “Sejak awal kami tegaskan bahwa perdagangan bagian satwa liar dilindungi adalah kejahatan serius yang mengancam kekayaan hayati Indonesia”.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh Kejaksaan, publik dapat melihat bahwa penegakan hukum berjalan utuh: dari pengungkapan jaringan, penetapan tersangka, hingga perkara siap dibawa ke pengadilan.

“Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dan kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat penegakan hukum konservasi, yang mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia sebagai bagian dari ketahanan ekologis bangsa,” ujar Aswin.

Aswin menambahkan, “Ke depan kami akan terus bekerja sama dengan Kepolisian, Balai Besar KSDA Jawa Timur, dan kejaksaan untuk mengawal perkara ini sampai putusan pengadilan. Pada saat yang sama, penelusuran terhadap jejaring pelaku, termasuk pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari perdagangan satwa liar dilindungi, tetap kami lanjutkan. Pesan kami jelas: tidak ada lagi ruang aman bagi pelaku dan penadah bagian satwa liar dilindungi,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi merupakan bagian penting dari upaya konservasi nasional dan komitmen Indonesia menjaga keanekaragaman hayati. Pemerintah mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan informasi terkait perburuan dan perdagangan satwa liar ilegal. Perlindungan satwa dilindungi bukan hanya soal menjaga spesies dari kepunahan, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem dan masa depan generasi mendatang.

###


Bagikan
Kembali ke Daftar