Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN GAGALKAN AKSI PENYEMBUNYIAN 49 BATANG KAYU LOG DI AREAL KEBUN SAWIT DI KAB ASAHAN

Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN GAGALKAN AKSI PENYEMBUNYIAN 49 BATANG KAYU LOG DI AREAL KEBUN SAWIT DI KAB ASAHAN
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Tim Operasi Gabungan Kementerian Kehutanan menggagalkan aksi penyembunyian 49 batang kayu log tanpa barcode di dua lokasi kebun sawit masyarakat di Desa Sei Kamah Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Penindakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas illegal logging dan memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, legal, dan berintegritas.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Tim Gabungan Gagalkan Penyembunyian 49 Kayu Log Ilegal di Asahan

Medan, 21 Mei 2026. Tim Operasi Gabungan Kementerian Kehutanan yang terdiri dari Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara gagalkan aksi penyembuyian kayu-kayu log di sekitar industri pengolahan kayu/sawmill di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara yang telah ditindak oleh Tim Operasi pada minggu lalu.

Temuan Kayu Log di Dua Lokasi

Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026, tim operasi mendapat informasi masyarakat terkait adanya kayu-kayu log yang disembunyikan oleh para pelaku di dua lokasi areal kebun sawit masyarakat di Desa Kamah Baru. Mendapat informasi tersebut, tim operasi bergerak cepat ke Desa Sei Kamah Baru, Dusun 2, Kec. Sei Dadap, Kab. Asahan dan ditemukan sebanyak 15 batang kayu bulat yang disembunyikan di bawah pohon sawit.

Setelah itu di Desa Sei Kamah Baru, Dusun 5, Kec. Sei Dadap, Kab. Asahan kembali ditemukan tumpukan kayu log sebanyak 34 batang kayu log yang juga disembunyikan di bawah pohon sawit. Terhadap temuan 49 batang kayu log jenis rimba campuran tanpa barcode tersebut, tim kemudian melakukan dilakukan penyegelan yang disaksikan oleh Kepala Desa, Kepala Lingkungan dan masyarakat setempat.

Keterkaitan dengan Sawmill yang Telah Ditindak

Lokasi temuan kayu-kayu log tersebut berdekatan dengan Sawmill CV. SJP yang telah ditindak dan diperiksa oleh Penyidik Gakkum Kehutanan. Berdasarkan keterangan masyarakat, kayu-kayu log tersebut milik Sdr. P.

Saat ini Tim masih mencari keberadaan pelaku dan saksi saksi yang mengetahui terkait kayu-kayu log tersebut.

Penegasan Gakkum Kehutanan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku illegal logging. Aksi penyembunyian kayu log ini semakin membuat terang bahwa kayu-kayu tersebut terindikasi illegal tanpa dokumen yang sah dan tidak jelas asal usulnya.

Kami akan usut tuntas semua temuan kayu sebanyak 1.677 batang kayu log yang berada lima industri pengolahan kayu/sawmill di Kecamatan Kisaran Timur maupun 49 batang kayu log yang disembunyikan di areal kebun masyarakat di Desa Sei Kamah Baru, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Komitmen Penegakan Hukum Kehutanan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari komitmen negara menjaga hutan, kepastian usaha, penerimaan negara, dan manfaat sumber daya hutan bagi masyarakat. Giat operasi dan penanganan tindak kejahatan kehutanan yang intens dilakukan menjadi pintu masuk bagi upaya perbaikan tata kelola kehutanan.

Tidak ada tata kelola yang baik tanpa disertai giat penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, tidak akan efektif upaya penegakan hukum yang dilakukan tanpa perbaikan tata kelola kehutanan yang menyeluruh.

Penguatan Tata Kelola Hasil Hutan

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penertiban peredaran hasil hutan kayu merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola kehutanan yang bersih, adil, dan dapat dipercaya. Kayu yang tidak jelas asal-usulnya tidak hanya berpotensi merusak hutan, tetapi juga menekan pelaku usaha yang taat aturan, mengganggu iklim pasar yang sehat, dan mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya kembali kepada negara dan masyarakat.

Karena itu, Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan rantai pasok hasil hutan dari hulu hingga hilir agar industri pengolahan kayu tumbuh secara tertib, legal, dan bertanggung jawab. Hutan harus lestari, industri harus sehat, masyarakat harus menerima manfaat, dan generasi mendatang berhak atas sumber daya hutan yang tetap terjaga.

Bagikan
Kembali ke Daftar