Indonesia Tuan Rumah Pertemuan INTERPOL untuk Perkuat Penindakan Kejahatan Satwa Liar Lintas Negara
Jakarta, 21 Mei 2026 – Dalam langkah progresif memutus rantai kejahatan kehutanan lintas negara (transnational forestry crime), Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Divisi Hubungan Internasional Polri, BARESKRIM Polri, dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bertindak selaku Tuan Rumah dalam pertemuan INTERPOL Coordination Meeting on Wildlife Crime pada tanggal 19 sd 21 Mei 2026.
Pertemuan strategis multilateral ini mempertemukan Otoritas Penegak Hukum dari empat negara kunci—Singapura, Vietnam, Kamboja, dan Indonesia—guna mengintegrasikan strategi operasi berskala internasional dalam membongkar jaringan penyelundupan satwa liar yang mengeksploitasi jalur logistik maritim regional. Kolaborasi intensif ini didorong oleh komitmen Aparat Penegak Hukum Indonesia dalam membongkar jaringan penyeludupan satwa dilindungi, khususnya sisik trenggiling yang marak diperdagangkan di wilayah ASEAN.
Temuan Intelijen dan Pola Kejahatan Lintas Negara
Berdasarkan temuan intelijen INTERPOL terbaru, terhitung sejak September 2020 hingga Februari 2026, setidaknya terdeteksi 6 (enam) perkara penyelundupan satwa liar berskala masif lintas negara yang memanfaatkan koridor laut Indonesia sebagai hub utama, mengarah pada titik transit dengan destinasi akhir di Vietnam dan Kamboja.
Analisis komparatif INTERPOL juga menunjukkan kesamaan pola pengemasan, rute, dan manipulasi manifes kargo (concealment methods) pada kasus besar lainnya yang saling terhubung. Temuan ini menunjukkan bahwa koordinasi lintas batas negara dibutuhkan untuk mendorong joint investigation maupun pertukaran data intelijen dan informasi terkait dengan jejaring kejahatan.
Dorongan Joint Investigation dan Sikap Tegas Indonesia
Pada pertemuan ini, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan mendorong agar joint investigation antar negara dapat dilakukan guna mempercepat proses pertukaran data intelijen dan peluang penyidikan operasional lintas batas negara.
Kepala Sub Direktorat Penanganan Pengaduan Kehutanan, Hendra Nur Rofiq, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk menjadikan wilayah Nusantara sebagai pusat maupun jalur transit penyeludupan satwa liar ilegal internasional.
Tindak Lanjut Penegakan Hukum Terpadu
Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan bersama NCB INTERPOL Jakarta akan menindaklanjuti hasil pertemuan INTERPOL Coordination Meeting on Wildlife Crime dengan langkah-langkah penegakan hukum terpadu lintas yuridiksi melibatkan Otoritas Penegak Hukum Vietnam, Singapore dan Kambodja.
Langkah penegakan hukum ini mencakup pembongkaran jaringan perdagangan sisik trenggiling yang bermuara ke Vietnam, pelacakan transaksi keuangan para pelaku kejahatan, serta optimalisasi Mutual Legal Assistance maupun pengajuan Blue Notice INTERPOL.






