Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN DAN BKSDA SULUT AMANKAN TERSANGKA PEMILIK SATWA DILINDUNGI DI MANADO “TERSANGKA DIANCAM HUKUMAN MAKSIMAL 15 TAHUN PENJARA”

Siaran PersKamis, 12 Februari 2026
Ditulis OlehTim Humas - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN DAN BKSDA SULUT AMANKAN TERSANGKA PEMILIK SATWA DILINDUNGI DI MANADO “TERSANGKA DIANCAM HUKUMAN MAKSIMAL 15 TAHUN PENJARA”

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Manado, 12 Februari 2026. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan AA (34) tersangka pemilik satwa dilindungi, dari tangan pelaku PPNS berhasil menyita satwa dilindungi yang terdiri dari 14 ekor burung kakatua koki (Cacatua galerita) dalam keadaan hidup, 5 ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus) dalam keadaan hidup, 3 ekor Kasuari gelambir tunggal atau Kasuari Leher Emas (Casuarius unappendiculatus) dalam keadaan hidup, 1 ekor Mambruk ubiaat (Goura critata) dalam keadaan hidup, 1 ekor burung elang bondol (Haliastur indus) dalam keadaan hidup. Tersangka AA (34) selanjutnya ditahan di Rutan Kelas II A Manado.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara terkait temuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi berupa jenis burung burung kakatua koki (Cacatua galerita), kakatua raja (Probosciger aterrimus), Mambruk Umbiaat (Goura critata), elang bondol (Haliastur indus), kasuari (Casuarius unappendiculatus) dengan total 24 Satwa jenis burung yang dilindungi, selanjutnya pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti serta selanjutnya diserahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk dilakukan penyidikan.

Dari informasi tersangka AA (34) bahwa satwa yang dilindungi berupa burung tersebut diperoleh dari pemburu yang ada di Pelabuhan Sorong, dan akan diperjual belikan di Kota Bitung dengan kisaran harga tertentu. AA (34) disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ali Bahri, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengatakan: “Terungkapnya kasus ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang, dan kami akan mencari tahu lebih jauh siapa pemodal dan jaringannya.

Sinergi yang baik antara Gakkum kehutanan bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, serta stakeholder lainnya,” ungkap Ali Bahri.

Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy menyatakan: “Kami akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Gakkum Kehutanan serta akan terus melakukan kegiatan pengawasan peredaran TSL bersama dengan Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi serta stakeholder lainnya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Masyarakat, TNI, POLRI dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi atas kolaborasi yang terus terbangun dalam rangka penanggulangan peredaran TSL illegal di Sulawesi Utara” tambah Danny Pat

tipeilohy.

Bagikan
Kembali ke Daftar