Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN GAGALKAN PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI DI MANADO, KAKATUA RAJA DAN KASUARI DISELAMATKAN

Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN GAGALKAN PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI DI MANADO, KAKATUA RAJA DAN KASUARI DISELAMATKAN
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Manado dengan mengamankan dua ekor Kakatua Raja dan satu anakan Kasuari tanpa dokumen sah. Tersangka AF dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Balai Gakkum Sulawesi Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Manado

Makassar, 30 Maret 2026 —Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa, 10 Maret 2026. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara terkait dugaan adanya aktivitas peredaran ilegal satwa dilindungi.

Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pelaku berinisial AF saat mengirimkan satwa liar dilindungi melalui jalur darat menuju calon pembeli yang berada di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus) yang disimpan dalam kendaraan yang digunakan pelaku.

Pengembangan lebih lanjut kemudian dilakukan di kediaman pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan satu ekor anakan burung Kasuari (Casuarius unappendiculatus). Seluruh satwa yang diamankan diketahui tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Tersangka dan Jerat Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku AF mengaku berperan sebagai pihak yang memelihara sekaligus mencarikan calon pembeli atas perintah seseorang berinisial B yang berdomisili di Surabaya. Pelaku juga diketahui menerima komisi dari aktivitas penjemputan hingga proses penjualan satwa tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a.Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Komitmen Penegakan Hukum dan Tindak Lanjut

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati serta menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap satwa liar dilindungi. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi guna mendukung upaya penegakan hukum di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam.

“Setiap bentuk perburuan, perdagangan, maupun kepemilikan ilegal terhadap satwa dilindungi tidak akan ditoleransi. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan serta meningkatkan upaya pengawasan guna memastikan perlindungan maksimal terhadap kekayaan hayati Indonesia,” tegas Ali Bahri.

Penanganan Satwa dan Pengembangan Penyidikan

Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti satwa liar telah diamankan untuk proses penyelamatan dan penanganan lebih lanjut oleh BKSDA Sulut.

Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar ini.

Bagikan
Kembali ke Daftar