Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN GAGALKAN PERDAGANGAN SATWA LIAR KUCING KUWUK YANG DILINDUNGI DI KOTA MEDAN

Siaran PersSenin, 23 Februari 2026
Ditulis OlehTim Humas - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN GAGALKAN PERDAGANGAN SATWA LIAR KUCING KUWUK YANG DILINDUNGI DI KOTA MEDAN

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Medan, 22 Februari 2026. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pelaku inisial SD (28 th) yang tertangkap tangan melakukan kegiatan jual beli satwa liar dilindungi jenis kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) di Jl. Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Berawal dari laporan masyarakat atas dugaan kegiatan jual beli satwa dilindungi, tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman 6 ekor Kucing Kuwuk yang merupakan jenis satwa yang dilindungi melalui jasa pengiriman transportasi darat di kota Medan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku SD (28 th) di lokasi, Tim menemukan kucing kuwuk tersebut tersimpan di dalam kardus dalam kondisi yang memprihatinkan, selanjutnya tim gabungan membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Seksi Gakkum wilayah Medan untuk di proses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya terhadap ekor Kucing Kuwuk dilakukan identifikasi jenis oleh Balai Besar KSDA Sumut dan dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk perawatan dan rehabilitasi lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Penyidik menetapkan SD (28) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kehutanan bidang KSDAE, yaitu menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa liar dilindungi Undang-Undang. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atasUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda Rp 20 Miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan: “Proses penindakan terhadap pelaku SD (28 th) berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan pelaku melalui Facebook. Kami telah memerintahkan Penyidik untuk mendalami peran pelaku dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai sindikat perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Sumatera Utara,” tegas Hari.


Bagikan
Kembali ke Daftar